Ilustrasi keuangan (Adek Berry/AFP/GettyImages)
JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi membekukan kegiatan usaha perusahaan pembiayaan bernama PT Eterindo Pacific Finance. Setelah pembekuan kegiatan usaha PT Eterindo Pacific Finance, maka perusahaan pembiayaan tersebut dilarang melakukan kegiatan usaha.
Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) II Dumoly F. Pardede mengatakan, Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan membekukan kegiatan usaha tersebut karena Eterindo tidak memenuhi ketentuan Pasal 14 Peraturan OJK Nomor 28/POJK.05/2014 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Pembiayaan.
Menurut Dumoly, aturan lain yang dilanggar adalah Pasal 4 ayat (2) tentang Penerapan Mengenal Nasabah Bagi Lembaga Keuangan Non-Bank (PMK 30/2010), dan Pasal 62 ayat (1) POJK Nomor 29/POJK.05/2014 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan.
Dia menambahkan berdasarkan Pasal 14, perusahaan pembiayaan wajib memiliki struktur organisasi yang menggambarkan secara jelas paling sedikit fungsi: administrasi dan pembukuan; pemasaran, analisis kelayakan pembiayaan dan penagihan manajemen risiko, termasuk pengendalian internal; dan penerapan prinsip mengenal nasabah dengan uraian tugas, wewenang, tanggung jawab, dan prosedur kerja secara tertulis.
“Selanjutnya perusahaan pembiayaan tersebut belum menyampaikan struktur organisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal POJK 28/2014,” ujarnya dalam siaran pers di Jakarta, Selasa (24/11/2015).
Dumoly menambahkan perusahaan juga melanggar Pasa 62 ayat 1 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomo 29/POJK.05/2014 tentang penyelenggaraan usaha perusahaan pembiayaan yang pada pokoknya menyatakan bahwa perusahaan pembiayaan wajib menyampaikan rencana pemenuhan atas pelanggaran pasal 36 ayat 1 dan pasal 38 POJK 29/2014 terkait batas minimal rasio piutang pembiayaan neto terhadap total aset (financing to asset ratio) sebesar 40 persen dan rasio ekuitas terhadap modal disetor sebesar 50 persen.
“Dibekukannya kegiatan usaha perusahaan pembiayaan tersebut di atas, maka perusahaan pembiayaan tersebut dilarang melakukan kegiatan usaha,” ujarnya. (asr)