KontraS : Sepanjang 2015 Kebebasan Berekspresi Masih Terancam

JAKARTA – Bersamaan Hari HAM Sedunia yang selalu jatuh 10 Desember, kali ini KontraS akan memberikan perhatian serius pada standar kebebasan dan praktik dari kewajiban negara untuk melindungi HAM atas setiap individu. Menurut KontraS, sepanjang 2015 sebanyak 238 peristiwa terjadi terkait pelanggaran kebebasan.

Konteks kebebasan yang menjadi sorotan pada tahu ini adalah upaya KontraS untuk memperkaya dinamika tema Hari HAM sedunia yang memiliki fokus pada isu, “Our Rights. Our Freedoms. Always.”

Wakil Koordinator Bidang Strategi dan Mobilisasi KontraS, Puri Kencana Putri dalam jumpa pers di Jakarta Kamis (10/12/2015) mengatakan para pelaku yang dominan menjadi pelanggar kebebasan adalah Polri, pejabat pemerintahan, Ormas, TNI dan pihak lain yang terlibat yakni aktor perusahaan.

Menurut KontraS, pihak tercatat sebagai pelaku paling banyak adalah Kepolisian yakni 85 peristiwa berupa pembubaran paksa aksi dan kegiatan disertai penangkapan atau penganiayaan, pelarangan peliputan dan kegiatan dan pelarangan penggunaan jilbab.  Pejabat pemerintahan sebanyak 49 peristiwa, Ormas 31 peristiwa, TNI 17 Peristiwa dan pihak lain yang melibatkan aktor perusahaan 6 peristiwa.

KontraS juga memantau beberapa wilayah dan kota di Indonesia yang belum ramah dan cenderung anti HAM. Peringkat pertama masih diduduki oleh Jawa Barat yakni 41 peristiwa berupa pembatasan kebebasan beragama, beribadah dan berkeyakinan. Provinsi lainnya yakni Jawa Timur berjumlah 35 peristiwa didominasi dengan praktik pembubaran aksi buruh.

Provinsi lainnya yang belum ramah terhadap HAM adalah Sumatera Utara yakni 28 peristiwa didominasi dengan praktik pembatasan jurnalis, peningkatan pembatasan kebebasan dengan tren sumber daya alam, DKI Jakarta yakni 24 peristiwa didominasi dengan peristiwa penggusuran paksa, penangkapan sewenang-wenang dan pembubaran paksa aksi buruh dan mahasiswa dan Papua sebanyak 23 peristiwa yakni didominasi dengan penangkapan dan penahanan sewenang-wenang atas aksi ekspresi damai.

Catatan KontraS, pelanggaran terhadap kebebasan berekspresi seringkali menggunakan kekerasan. Tercatat sedikitnya 30 kali pembubaran disertai penganiayaan dengan korban 162 orang. Terjadi juga penangkapan sejumlah 20 kali dengan korban sebanyak 657 orang.

KontraS menemukan banyak ketidaksinkronan negara dalam memberikan respons dan reaksi atas berbagai situasi dan kondisi HAM di Indonesia. Negara juga masih minim pemahaman atas beberapa konsep kunci untuk memberikan penegasan atas perlindungan kebebasan dan hak-hak fundamental.

Minimnya pemahaman negara atas perlindungan kebebasan berekspresi berupa lahirnya Surat Edaran Hate Speech oleh Kapolri Badrodin Haiti, justru mengacaukan definisi atas syiar kebencian dengan pencemaran nama baik. Agneda semula Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama yang melahirkan peraturan gubernur yang anti ekspresi dengan membatasi aksi demonstrasi hanya pada tiga titik wilayah di Jakarta.

Tema global untuk Hari HAM 2015 adalah “Our Rights, Our Freedoms, Always” di mana freedom atau kebebasan tersebut berdasarkan 4 standar yang disarikan dari Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia yakni kebebasan dari rasa takut, kebebasan berbicara, kebebasan beribadah dan kebebasan untuk meraih keinginan atas standar hidup yang layak. (asr)

RELATED ARTICLES
- Advertisment -

Most Popular