Layanan izin satu atap (Istimewa)
JAKARTA – Sejak diluncurkan pada 26 Januari 2015 oleh Presiden Joko Widodo, Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) di Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) mendapatkan respon yang positif dari dunia usaha. Hal ini ditandai dengan telah diterbitkan 17.238 izin melalui PTSP Pusat yang juga didukung oleh 22 perwakilan kementerian dan lembaga terkait.
Kepala BKPM Franky Sibarani menyampaikan bahwa dalam periode Januari- Desember 2015, PTSP pusat telah menerbitkan 17.238 izin. Secara rinci, bila diambil rata-ratanya secara kasar dalam 12 bulan tersebut, setiap bulannya ada terdapat 1.436 izin lebih yang diterbitkan oleh PTSP pusat.
Menurut Franky, dalam setahun perjalanan PTSP pusat, berbagai kemudahan dan perbaikan telah dilakukan. “Secara kuantitas ada peningkatan yang signifikan dari jumlah izin yang diterbitkan, secara kualitas perbaikan pelayanan perizinan juga terus dilakukan terutama dengan adanya layanan izin investasi 3 jam,” jelasnya dalam siaran pers akhir pekan lalu.
Lebih lanjut Franky menyampaikan bahwa pihaknya yakin bahwa dengan program- program perbaikan penyederhanaan perizinan yang dilakukan akan semakin menarik minat bagi investor untuk menanamkan modalnya di Indonesia. “Ke depan persaingan untuk menarik investasi akan semakin ketat, namun demikian dengan berbagai kemudahan yang ditawarkan tersebut, BKPM tetap optimistis dapat menjaga aliran investasi tetap positif,” paparnya.
Layanan izin investasi 3 Jam diproyeksikan menjadi salah satu program andalan BKPM untuk menarik investor. Layanan dengan syarat investasi Rp 100 miliar dan/atau menyerap 1.000 tenaga kerja untuk mendapatkan 8 produk perizinan plus 1 surat booking tanah (apabila diperlukan) tersebut dinilai sebagai terobosan kebijakan yang diapresiasi positif oleh kalangan investor.
Produk-produk perizinan yang akan diberikan pada investor layanan izin investasi 3 jam adalah adalah izin investasi, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Akta Pendirian Perusahaan dan SK Pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM, Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Izin Memperkerjakan Tenaga Asing (IMTA), Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA), Angka Pengenal Importir Produsen (API -P), dan Nomor Induk Kepabeanan (NIK).
Penerbitan 17.238 izin tersebut merupakan salah satu langkah utama yang dilakukan oleh BKPM yang masuk dalam program utama penyederhaan perizinan. Selain penyederhanaan perizinan, BKPM memfasilitasi investasi terhambat debottlenecking dan peningkatan investasi.
Deputi Bidang Pelayanan Penanaman Modal Lestari Indah menambahkan bahwa PTSP Pusat melayani 162 jenis perizinan dan non-perizinan penanaman modal yang sesuai dengan pendelegasian dari kementerian teknis terkait. “107 izin didelegasikan pada periode Desember 2014-Juni 2015, kemudian 55 izin didelegasikan pada bulan Juli-Desember 2015,” paparnya. (asr)