Tahun 2015, BPOM Musnahkan 17.984 Jenis Produk Ilegal Senilai Rp 67 Miliar

Suasana Konfrensi Pers BPOM (Humas BPOM)

JAKARTA – Kepala Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Roy Sparingga mengatakan sepanjang tahun 2015 memusnahkan 17.984 jenis (4.875.329 kemasan) produk ilegal hasil pengawasan Badan POM dan BB/BPOM di seluruh Indonesia. Nilai keekonomian mencapai lebih dari 67 miliar rupiah.

“Produk ilegal hasil pengawasan Badan POM baik melalui pengawasan rutin maupun intensifikasi pengawasan menjelang dan selama hari raya keagamaan dan hari besar nasional,” ujarnya dalam rilis di Jakarta, Selasa (12/1/2016).

Selama tahun 2015 Badan POM menangani 211 perkara tindak pidana pelanggaran di bidang Obat dan Makanan, 18 di antaranya telah mendapat putusan pengadilan. Putusan tertinggi adalah pidana penjara 2,5 tahun bagi pelaku yang mengedarkan kosmetika tanpa izin edar/ilegal di Serang, Banten.

Hukuman lainnya adalah penjara 4 bulan 15 hari dan denda Rp50 juta subsider 1 bulan bagi pelaku yang mengedarkan obat tradisional ilegal di Makassar. Selain memberikan sanksi administrasi dan pidana bagi para pelaku pelanggaran, Badan POM juga melakukan pemusnahan sebagai tindak lanjut hasil pengawasan.

Pada tahun 2015, Badan POM mulai menerapkan perubahan paradigma pada sistem pengawasan Obat dan Makanan, dari Watch Dog Control menjadi Proactive Control. Sikap proaktif ini diwujudkan melalui pengawasan yang lebih berfokus ke arah hulu, untuk memastikan produk Obat dan Makanan yang beredar di Indonesia memenuhi ketentuan keamanan, manfaat, dan mutunya.

Terdapat lima isu strategis yang difokuskan Badan POM selama Tahun 2015, yaitu pengawasan Obat dan Makanan, Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA), layanan publik, Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), dan pemberdayaan masyarakat.

Terkait fungsi utama Badan POM dalam hal pengawasan Obat dan Makanan, BPOM menyatakan tak sendiri bekerja tetapi secara proaktif Badan POM menggencarkan koordinasi bersama Kementerian/Lembaga (K/L) dan lintas sektor terkait, antara lain melalui berbagai operasi pemberantasan Obat dan Makanan ilegal termasuk palsu.

Pada operasi gabungan daerah dan operasi gabungan nasional tahun 2015,berhasil ditemukan pelanggaran di bidang obat, obat tradisional (OT), kosmetika, dan pangan dengan total nilai keekonomian mencapai lebih dari 30 miliar rupiah. Operasi terpadu yang dilaksanakan Badan POM bersama Balai Besar/ Balai POM (BB/BPOM) di seluruh Indonesia berhasil mengamankan 977 jenis kosmetika tidak memenuhi ketentuan (TMK) dari 18 sarana di 7 kota besar di Indonesia.

Selain itu, lebih dari 41 miliar rupiah pangan TMK juga berhasil diamankan Badan POM dalam pengawasan rutin dan intensifikasi pengawasan pangan. Badan POM juga terus aktif terlibat dalam pelaksanaan operasi berskala internasional yaitu Operasi Storm VI dengan target pemberantasan Obat dan Makanan ilegal serta Operasi Pangea VIII dengan target Obat dan Makanan termasuk alat kesehatan yang dijual secara online. (asr)

RELATED ARTICLES
- Advertisment -

Most Popular