JAKARTA – Sebanyak 8 lembaga penyiaran dikenai sanksi atas tragedi bom Thamrin yang terjadi, Kamis (14/1/2016) oleh Komisi Penyiaran Indonesia (KPI). Sanksi dijatuhkan dikarenakan 8 lembaga penyiaran itu melanggar terhadap Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 & SPS) tentang program siaran jurnalistik tentang akurasi berita dan larangan menampilkan gambar mayat.
Lembaga penyiaran ditegur KPI adalah METRO TV, TVRI, NET TV, TRANS 7, INEWS, INDOSIAR, TVONE dan Radio Elshinta. Teguran tertulis yang disampaikan oleh KPI ditandatangani oleh Wakil Ketua KPI Idy Muzayyad. Dia mengatakan, kasus ini harus menjadi pelajaran bahwa jurnalistik di Indonesia harus berbenah, agar dalam memberitakan tidak hanya berpatokan pada kecepatan melainkan ketepatan.
“Apalagi ini adalah berita yang berkaitan dengan tragedi, ke depan tampilan mayat dan jenazah jangan ada lagi di layar kaca kita,” ujar dalam situs resmi KPI dikutip, Minggu (17/1/2016).
Sanksi teguran yang disampaikan oleh Komisi Penyiaran Indonesia Pusat (KPI Pusat) berdasarkan kewenangan menurut Undang-Undang No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran), pengaduan masyarakat, pemantauan, dan hasil analisis telah menemukan pelanggaran Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012.
Dalam surat teguran, KPI menemukan Program Jurnalistik “Breaking News” yang disiarkan oleh stasiun TVONE pada 14 Januari 2016 menampilkan visualisasi mayat yang tergeletak di dekat Pos Polisi Sarinah yang merupakan lokasi peristiwa ledakan. Gambar tersebut ditayangkan tanpa disamarkan sehingga terlihat secara jelas. KPI menilai penayangan tersebut tidak layak dan tidak sesuai dengan etika jurnalistik. Di samping itu, program tersebut juga menampilkan informasi yang tidak akurat “Ledakan Terjadi di Slipi, Kuningan, dan Cikini”.
Teguran lain disampaikan kepada “Breaking News” (METRO TV), pukul 11.20 (14/1/2016), menayangkan informasi yang tidak akurat “Ledakan di Palmerah”. Hal tersebut tentunya dapat menimbulkan keresahan masyarakat akibat berita yang tidak benar. KPI juga mendapati tayangan video amatir yang memperlihatkan visualisasi mayat tergeletak di dekat Pos Polisi Thamrin.
TVRI pada pukul 13.27 menampilkan running text yang tidak akurat “Ancaman bom dilakukan di Palmerah, Jakarta dan Alam Sutera, Tangerang Selatan”. KPI menyesalkan TV Publik menayangkan running text yang tidak akurat.
Penayanganan visualisasi mayat juga dilakukan oleh Trans 7 pada program jurnalistik ”Redaksi” yang tayang pukul 12.13. Gambar tersebut ditayangkan tanpa disamarkan sehingga terlihat secara jelas. Pelanggaran juga dilakukan oleh stasiun NET TV pada program jurnalistik “Net Update: Breaking News” pukul 11.27.
Pelanggaran juga dilakukan oleh radio Elshinta beberapa kali dengan menyampaikan berita bahwa terjadi ledakan di beberapa lokasi selain yang terjadi di kawasan Thamrin. Informasi yang tidak didasari pada sumber yang akurat tersebut tentu dapat semakin menimbulkan keresahan masyarakat serta mempengaruhi masyarakat untuk mempercayai informasi yang disampaikan.
Dikutip dalam petikan deskrips pelanggaran, KPI Pusat memutuskan bahwa tindakan penayangan adegan tersebut telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran Komisi Penyiaran Indonesia Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 9, Pasal 22 Ayat (2) dan (3), dan Pasal 25 huruf a dan c, serta Standar Program Siaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 9 Ayat (2), Pasal 40 huruf a dan b, serta Pasal 50 huruf d. Berdasarkan pelanggaran di atas, KPI Pusat memberikan sanksi administratif Teguran Tertulis.
KPI juga mengingatkan bahwa tayangan yang menampilkan gambar korban atau mayat secara detail dan/atau menampilkan gambar luka berat, darah, dan/atau potongan organ tubuh dapat berimplikasi pada sanksi administratif penghentian sementara. KPI menegaskan lembaga penyiaran harus menjadikan P3 dan SPS KPI Tahun 2012 sebagai acuan utama dalam penayangan sebuah program siaran dan tidak mengulangi kekeliruan tersebut. (asr)