Kerja Tak Mudah Badan Restorasi Gambut

JAKARTA – Badan Restorasi Gambut sudah resmi dibentuk setelah Presiden Joko Widodo melantik aktivis lingkungan Nazir Foead sebagai Kepala BRG, Rabu (20/1/2016). Kerja keras dituntut kepada BRG untuk mengatasi kebakaran lahan gambut yang terjadi hampir belasan tahun di Sumatera dan Kalimantan.

Greenpeace Indonesia menyatakan menyambut baik terpilihnya aktivis lingkungan Nazir Foead sebagai Kepala Badan Restorasi Gambut. Menurut Greenpeace, jika pemerintah memperkuat kebijakan perlindungan gambut yang saat ini tengah diperbaiki, maka pengangkatan Nazir memimpin Badan Restorasi Gambut (BRG) diharapkan akan efektif dalam mewujudkan perlindungan total gambut.

Menurut Greenpeace, pembukaan gambut untuk perkebunan kelapa sawit dan hutan tanaman industri merupakan akar masalah krisis kebakaran dan asap selama bertahun-tahun. Kebakaran lahan ini telah menyebabkan kerugian ekonomi Indonesia mencapai 16 juta dolar Amerika serta kesehatan jutaan masyarakat di kawasan asia tenggara.

Juru kampanye Hutan Greenpeace Indonesia, Teguh Surya, mengatakan pembentukan Badan Restorasi Gambut adalah langkah awal yang bagus. Namun badan ini akan efektif dan sukses melindungi ekosistem gambut dengan melibatkan masyarakat dengan membuka akses publik terhadap data-data kehutanan yang selama ini tertutup.

Berdasarkan, Perpres No. 1 tahun 2016 tentang Badan Restorasi Gambut disebutkan bahwa target restorasi hanya seluas 2 juta hektar hingga tahun 2020. Target ini masih jauh di bawah luasan gambut rusak yang juga seharusnya turut dipetakan dan direstorasi oleh pemerintah.

“Pencegahan kebakaran secara permanen akan efektif jika restorasi gambut dilakukan di seluruh kawasan yang rusak tidak hanya terbatas pada 2 juta hektar, dengan target waktu dan indikator yang jelas,” tambah Teguh dalam rilis di Jakarta.

Sementara Direktur Eksekutif Nasional WALHI, Abetnego Tarigan, mengatakan pemerintah tidak bisa menunda-nunda lagi pembenahan struktural bagi perbaikan tata kelola lingkungan hidup dan sumber daya alam, khususnya pada kawasan ekosistem penting, seperti gambut, karst, pesisir, laut dan pulau-pulau kecil. Jika tidak segera dilakukan, lanjutnya, maka tahun 2016 ini, Indonesia hanya akan mengulang krisis yang sama pada tahun-tahun sebelumnya.

Menurut WALHI, BRG diharapkan lebih progressive melakukan langkah-langkah yang bersifat struktural dengan melibatkan partisipasi masyarakat. Restorasi kawasan gambut tidak akan berjalan dengan baik,  tanpa adanya upaya penegakan hukum dan perbaikan tata kelola. Penegakan hukum harus juga menjadi perhatian badan restorasi gambut ini, khususnya bagi perusahaan yang di wilayah konsesinya ditemukan titik api.

Pembenahan struktural dimaksudkan bukan hanya pada tatanan pengelolaan, tapi juga masuk pada pembenahan aspek hukum yang selama ini tidak mampu menjangkau kejahatan korporasi. “Jika ini dilakukan, WALHI meyakini, kita akan keluar dari krisis lingkungan dan kemiskinan akibat ketimpangan penguasaan dan pengelolaan SDA,” ujar Walhi. (asr)

RELATED ARTICLES
- Advertisment -

Most Popular