Survei Buktikan Masyarakat Indonesia Semakin anti Korupsi

JAKARTA – Survei yang dilakukan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan sikap masyarakat Indonesia pada saat ini semakin berprilaku anti korupsi. Data BPS menunjukkan Indeks Perilaku Anti Korupsi (IPAK) Indonesia 2015 sebesar 3,59 pada skala 0 sampai 5. Angka ini sedikit lebih rendah dibandingkan capaian 2014 sebesar 3,61.

Kepala BPS Suryamin dalam acara Indeks Perilaku Anti Korupsi Indonesia 2015 mengatakan jika nilai indeks semakin mendekati 5 menunjukkan bahwa masyarakat berperilaku semakin anti korupsi, sebaliknya nilai IPAK yang semakin mendekati 0 menunjukkan bahwa masyarakat berperilaku semakin permisif terhadap korupsi

BPS menjelaskan IPAK disusun berdasarkan dua dimensi utama yakni persepsi dan pengalaman. Indeks Persepsi cenderung meningkat dari kondisi 2013 ke 2015, sebaliknya pada Indeks Pengalaman cenderung menurun.

“Menggambarkan bahwa masyarakat semakin idealis ‘membenci korupsi’ tetapi tidak sejalan dengan perilaku nyata dalam kehidupan sehari-hari,” ujarnya dalam rilis, Senin (22/2/2016).

Data BPS menunjukkan, IPAK masyarakat perkotaan lebih tinggi (3,71) dibanding masyarakat perdesaan (3,46). IPAK laki-laki (3,63) sedikit lebih tinggi dibanding perempuan (3,55). Semakin tinggi pendidikan, semakin anti korupsi: IPAK penduduk berpendidikan SLTP ke bawah sebesar 3,49, SLTA sebesar 3,80, dan di atas SLTA sebesar 4,00.

Hasil pengukuran menunjukkan persepsi masyarakat semakin meningkat tentang anti korupsi sejak 2012 hingga 2015. Hal ini menunjukkan masyarakat semakin idealis serta anti terhadap praktek korupsi. Namun demikian berbalikan dengan indeks pengalaman yang semakin menurun dari porsentase 3,58 menjadi 3,39.

Hasil ini menunjukkan ketika masyarakat berhadapan kepada pelayanan publik  masih ada ruang praktek korupsi. Layanan publik yang dimaksud yakni RT/RW, Kelurahan, Kecamatan, Kepolisian, PLN, Rumah Sakit, Sekolah, Pengadilan, KUA, Dukcapil, Pertanahan, suap pemilihan, suap menjadi pegawai negeri, suap masuk sekolah dan uang damai.

Apa yang dilakukan oleh masyarakat bukan tanpa alasan,  survei menunjukkan masyarakat terpaksa melakukan praktek tersebut. Hasil survei menunjukkan tujuan membayar lebih dari ketentuan dimaksudkan agar mempercepat pengurusan di pelayanan publik dengan porsentase 43,53 persen dan sebagai tanda terima kasih sebesar 36,69 persen.

Survei dilakukan berdasarkan Perpres No 5 Tahun 2012 tentang Startegi Nasional dan Pencegahan Korupsi (Stranas PPK) yang menugaskan kepada BPS untuk melaksanakan Survei Perilaku Anti Korupsi (SPAK) masyarakat. Survei ini dilaksanakan setiap tahun mulai 2012, sedangkan pada 2015 survei dilaksanakan pada 33 Provinsi dan 170 kabupaten dengan jumlah sampel 10.000 rumah tangga.

SPAK ditujukan kepada mengukur tingkat permisifitas masyrakat terhadap prilaku Indeks Perilaku Anti Korupsi (IPAK) dan berbagai indikator prilaku anti korupsi. Data yang dikumpulkan mencakup pendapat terhadap kebiasaan di masyarakat dan pengalaman berhubungan dengan layanan publik berhubungan dengan prilaku penyuapan, pemerasan dan nepotisme.

Contoh pertanyaan yang diajukan kepada masyarakat yakni pada saat diminta lebih oleh petugas saat mereka mengurus KTP/KK. Pertanyaan lainnya tentang pemerasan adalah saat masyarakat mengurus surat sertifikat tanah. Sedangkan nepotisme yakni pengalaman masyrakat saat ditawari oleh pejabat untuk menjadi pegawai negeri/swasta. (asr)

RELATED ARTICLES
- Advertisment -

Most Popular