JAKARTA – Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan. Dalam Perpres tersebut terdapat beberapa perubahan yakni iuran program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang menjadi sasaran penyesuaian iuran.
Jumlah iuran peserta perorangan sebelumnya untuk kelas III Rp 25.500, kelas II Rp 42.500, dan kelas I Rp 59.500. Kini besarannya sesuai dengan Perpres Nomor 19 Tahun 2016 itu, Iuran Jaminan Kesehatan bagi Pekerja Bukan Penerima Upah dan Peserta bukan Pekerja adalah: a. Sebesar Rp 30.000 per orang per bulan dengan Manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas III; b. Sebesar Rp 51.000 per orang per bulan dengan Manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas II; dan c. Sebesar Rp 80.000 per orang per bulan dengan Manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas III.
Berdasarkan Pasal 16 F ayat (2) dalam Perpres tersebut, ketentuan besaran Iuran sebagaimana dimaksud mulai berlaku pada1 April 2016. Perpres tersebut juga mengatur, Pemberi Kerja wajib memungut iuran dari Pekerjanya, membayar iuran yang menjadi tanggung jawabnya, dan menyetor iuran tersebut kepada BPJS Kesehatan paling lambat tanggal 10 setiap bulan.
Adapun Peserta Bukan Penerima Upah dan Peserta bukan Pekerja wajib membayar Iuran Jaminan Kesehatan kepada BPJS Kesehatan paling lambat tanggal 10 setiap bulan. Selain itu, Iuran Jaminan Kesehatan dapat dibayarkan untuk lebih dari 1 bulan yang dilakukan di awal.
Menurut Perpres, iuran Jaminan Kesehatan bagi Peserta Pekerja Penerima Upah yang terdiri atas Pegawai Negeri Sipil, Anggota TNI, Anggota Polri, Pejabat Negara, pimpinan dan anggota DPRD, dan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri sebesar 5% (lima persen) dari Gaji atau Upah per bulan.
Ketua Dewan Jaminan Sosial Nasional Tb. Rachmat Sentika menyampaikan, penyesuaian iuran ini dilakukan sebagai azas keadilan, karena sesuai prinsip BPJS Kesehatan. Menurut dia, dengan gotong royong semua tertolong agar visi universal health coverage tercapai, maka langkah penyesuaian iuran diharapkan dapat menjamin sustainibilitas program jaminan kesehatan.
Menurut Humas BPJS Kesehatan, penyesuaian iuran yang tertuang dalam Perpres tersebut sudah merupakan perhitungan aktuaris oleh para ahli, termasuk rekomendasi dari DJSN. Pertimbangan untuk opsi penyesuaian iuran adalah opsi secara umum untuk keberlanjutan program.