JAKARTA – Legislatif meminta pemerintah menunda kenaikan iuran Badan Penyenggaraan Jaminan Kesehatan (BPJS) Kesehatan sebagaimana tercantum dalam Perpres Nomor 19 Tahun 2016. DPR bahkan menegaskan akan menggunakan hak konstitusinya jika pemerintah tetap bersikeras untuk menaikan iuran BPJS.
“Kita meminta agar ditunda. Jika Presiden tetap akan menjalankan Keppres, maka DPR bisa melaksanakan hak konstitusionalnya,” kata Ketua Komisi IX DPR RI, Dede Yusuf dalam diskusi BPJS Antara Sehat dan Sengsara di Restoran Warung Daun Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (19/3/2016).
Politisi Partai Demokrat itu menuturkan, hak konstitusional yang akan digunakan DPR jika pemerintah tetap menaikkan iuran BPJS adalah meneruskan hak DPR seperti mengajukan hak interpelasi kepada pemerintah. Pasalnya, kenaikan iuran yang dilakukan oleh pemerintah tak berdampak kepada masyarakat, apalagi penyaluran dana BPJS masih belum sepenuhnya sempurna.
Bahkan, lanjutnya, DPR meminta kepada pemerintah untuk terus melakukan perbaikan pelayanan kepada masyarakat. Lebih jauh, Dede menuturkan perlunya penyempurnaan pada sisi penyaluran dikarenakan berdasarkan audit investigasi oleh BPK ditemukan kejanggalan.
Mantan Wagub Jawa Barat itu tak menampik manfaat yang dihaslkan oleh pelayanan kesehatan melalui BPJS dan diakui sebagai produk hukum yang baik. Namun demikian, dia berharap program BPJS tak dijalankan dengan manajemen yang buruk.
Pemerintah, tambahnya, harus mendorong agar distribusi pasien bisa diselesaikan mulai dari daerah sehingga tak semua orang beramai-ramai ke rumah sakit untuk berobat. Dede Yusuf menegaskan legsilatif sudah memberikan penambahan anggaran untuk melaksanakan program layanan kesehatan ini, hanya saja pelaksanaanya ada di tangan pemerintah.
Permintaan penundaan kenaikan iuran ini juga disampaikan dalam rapat kerja Komisi IX DPR RI dengan Menteri Kesehatan RI, Pimpinan Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), Direktur Hukum dan Hubungan Antarlembaga BPJS Kesehatan serta Staf Ahli Menteri Keuangan, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (16/3/2016). Hasil rapat meminta dilakukan audit investigasi terhadap penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Nasional Tahun 2015 serta memperbaiki fasilitas kesehatan dan layanan kepada masyarakat. (asr)