BNN Ungkap 54,2 Kg Sabu dan 40 Ribu Butir Ekstasi Dalam Ban Serep

JAKARTA – Badan Narkotika Nasional (BNN) mengamankan jaringan sindikat narkoba internasional yang berusaha mengedarkan sabu seberat 54.276,9 gram dan ekstasi sebanyak 40.894 butir asal Malaysia. Sabu dan ekstasi tersebut diselipkan dalam ban mobil cadangan.

Kepala BNN Komisaris Jenderal Budi Waseso dalam rilis di Jakarta, Jumat (13/5/2016) mengatakan jaringan ini melibatkan 9 orang tersangka yang ditangkap di sejumlah tempat berbeda secara serempak pada 8 Mei 2016.

Mantan Kabareskrim Mabes Polri ini mengungkapkan kasus ini berawal dari informasi tentang adanya upaya pengiriman narkoba jenis sabu dan ekstasi dari Malaysia melalui Tembilahan, Riau,  lalu ke Pekanbaru, Jambi, Palembang, Lampung dan rencananya akan dibawa ke Jakarta.

Jenderal bintang tiga yang kerap disapa Buwas ini menambahkan, setelah melakukan penyelidikan yang intensif akhirnya tim BNN berhasil mengamankan satu persatu anggota sindikat internasional tersebut.

Menurut Budi, penangkapan pertama dilakukan terhadap Hasdavid (41) dan Denny (43) di atas kapal Mufida di Pelabuhan Merak, Banten. Dari tangan tersangka petugas menyita sabu seberat 2045,7 gram dan ekstasi sebanyak 40.984 butir yang diselipkan dalam ban mobil cadangan. Masih di atas kapal yang sama, petugas juga mengamankan Romi (35) yang membawa sabu seberat 41.653,3 gram.

Tim BNN selanjutnya melakukan penangkapan terhadap Syahrir (43) dan Rika (29) di sebuah SPBU yang berada tak jauh dari pelabuhan. Dari keduanya,  petugas menyita sabu seberat 10.577,9 gram

Dalam waktu yang bersamaan pula, BNN mengamankan sang koordinator kurir yaitu Muhamad Adam (58) di Hotel Novotel Gajah Mada, Jakarta Pusat bersama dengan rekannya yaitu Ridwan (36).

Petugas juga berhasil mengamankan  Hasrianto (37)  di terminal Bandara Soekarno-Hatta. Hasrianto merupakan orang suruhan Muh Adam yang bertugas memecah sabu ke beberapa kurir. Selanjutnya petugas melakukan controlled delivery dan berhasil mengamankan Ade (34), penerima sabu dari jaringan Adam Cs seberat 41.653,3 gram.

Seluruh tersangka terancam hukuman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup karena melanggar pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang narkotika. (asr)

RELATED ARTICLES
- Advertisment -

Most Popular