Negara Harus Perhatikan Nasib Korban Kekerasan Seksual Mei 1998

JAKARTA – Peringatan 18 tahun tragedi kekerasan dan pelecehan seksual yang terjadi Mei 1998 silam, menegaskan kembali kepada negara untuk memberikan perhatian serius kepada nasib korban pada peristiwa bersamaan jatuhnya rezim Suharto.

Wakil Ketua Komnas Perempuan, Yuniyanti Chuzaifah mengatakan fakta adanya kekerasan seksual dalam Tragedi Mei ‘98 tersebut menandai keadaan politik masa rezim Orde Baru yang disalahartikan sebagai konflik sosial. Temuan TGPF ’98, ujarnya, menunjukkan bahwa Tragedi Mei ‘98 terjadi secara sistematis dan meluas, dan hingga saat ini masih menjadi tanggungjawab negara dalam penyelesaiannya sebagai bagian dari pelanggaran HAM di masa lalu.

Menurut Yuniyanti, keberadaan para korban dan keluarganya yang mengalami trauma mendalam dan terus menerus membungkam menjadi penguat penyangkalan publik dan negara atas peristiwa Kekerasan Seksual yang terjadi. Bahkan sikap saat ini semakin menjauhkan pengungkapan kasus ini dari tahun ke tahun.

Meski demikian, peringatan atas Tragedi Mei ‘98 selalu dilakukan oleh berbagai elemen sebagai upaya merawat ingatan publik atas tragedi  yang menimbulkan korban, tetapi upaya ini belum mampu mendorong langkah maju bagi pengungkapan peristiwa Kekerasan Seksual yang terjadi, bahkan nyaris terlupakan.

“Pelanggaran HAM masa lalu ini belum kelihatan langkah kongkritnya karena harus digegas jalannya, korban sudah menunggu terlalu lama,” ujar Yuniyanti usai konferensi pers di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Jumat (13/5/2016).

Suasana jumpa pers Komnas Perempuan di Balai Kota, Jakarta (Foto : M.Asari)
Suasana jumpa pers Komnas Perempuan di Balai Kota, Jakarta (Foto : M.Asari)

Ketua Subkomisi Pengembangan Sistem Pemulihan Komnas Perempuan, Indriyati Suparno mengatakan Komnas Perempuan berharap dengan adanya pengakuan negara bahwa Kekerasan Seksual adalah Kejahatan terhadap Kemanusiaan, termasuk pernyataan Presiden Joko Widodo pada 10 Mei 2016, yang menyatakan bahwa Kekerasan Seksual dapat digolongkan sebagai extraordinary crime, maka negara tidak boleh lagi membiarkan pengingkaran atas peristiwa Kekerasan Seksual yang terjadi dalam rangkaian Tragedi Mei  ‘98.

Menurut Indri, sikap negara ini hanya akan menyebabkan impunitas bagi pelaku pelanggaran HAM dan hak korban atas kebenaran, keadilan dan pemulihan semakin jauh terabaikan. Lebih rinci Indri menuturkan, dalam skema penuntasan pelanggaran HAM masa lalu sudah tercantum secara kongrit dalam program Nawa Cita pemerintahan Jokowi-Jusuf Kalla seperti yang sedang mencuat ke publik yakni penuntasan korban tragedi 1965 silam.

Hal demikian, lanjut Indri, semestinya lebih mudah dalam soal untuk menuntaskan tragedi Mei 1998 silam.  Apalagi hingga saat ini korban persitiwa tersebut masih ada serta masih bisa untuk dimintai kesaksian mereka bahkan adanya temuan dari TGPF Persitiwa Kerusuhan Mei 1998 serta pemantauan sejumlah lembaga lainnya termasuk Komnas HAM dan Komnas Perempuan. “Saya kira ini bisa ditindaklajuti, hanyalah soal komitmen politik dan keseriusan pemerintah Jokowi untuk menindaklajuti apa yang sudah menjadi dorongan, desakan dari korban, pendamping atau publik,” ujar Indri.

Berdasarkan laporan TGPF peristiwa tragedi 13-15 Mei 1998, fakta menunjukan bahwa ada 85 kasus kekerasan seksual terhadap perempuan mayoritas dari etnis Tionghoa, 52 perkosaan gang rape, 14 perkosaan dengan penganiayaan, 10 penganiayaan serta 9 pelecehan seksual. Kerusuhan ini tak hanya terjadi di Jakarta, melainkan kota lainnya seperti Solo, Medan, Surabaya serta Palembang.

Tragedi pada 1998 silam menjadi amarah seluruh masyarakat dunia pada saat itu. Hanya saja pada saat itu rezim Partai Komunis Tiongkok melalui Kedubes RRT  menyatakan, “Tidak mencampuri urusan dalam negeri Indonesia. Bahkan pada saat itu Beijing melarang seluruh media di daratan Tiongkok memberitakan tentang peristiwa “anti Tionghoa” yang terjadi.

Pemerintah daerah dalam hal ini Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, telah bekerjasama dengan Komnas Perempuan bersama komunitas korban dan pendamping untuk  membangun Prasasti Mei ’98 dan membenahi pemakaman massal di TPU Pondok Ranggon. Komnas Perempuan juga telah membuat modul tentang  “Napak Reformasi” yang mengajarkan kepada publik, khususnya generasi muda tentang titik-titik terjadinya Tragedi Mei ‘98 terutama di Jakarta.

Pada peringatan 18 tahun Tragedi Mei ‘98, Komnas Perempuan memberikan catatan kepada:

  1. Negara untuk secara serius mengambil langkap konkrit dalam penyelesaian persoalan pelanggaran HAM dalam kaitannya dengan Tragedi Mei ‘98, termasuk mempertimbangkan temuan TGPF ‘98 atas peristiwa Kekerasan Seksual yang telah terjadi;
  2. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, agar mengintegrasikan sejarah Tragedi Mei ‘98 sebagai bagian dari materi/ kurikulum sejarah di sekolah;
  3. Pemerintah, khususnya Gubernur DKI Jakarta, terkait hak korban (dan keluarganya) atas pemulihan dapat dipenuhi sesuai dengan yang telah disampaikan dalam peringatan Mei 98 di tahun-tahun sebelumnya;
  4. Publik, agar terus merawat ingatan bersama atas Tragedi Mei ‘98, termasuk ingatan atas Kekerasan Seksual terhadap perempuan yang hingga saat ini sulit terungkap sebagai bagian dari memori sejarah untuk mencegah keberulangan serupa di masa depan. (asr)

 

RELATED ARTICLES
- Advertisment -

Most Popular