JAKARTA – Berdasarkan hasil pemeriksaan dan gelar perkara yang dilakukan sebagai tindak lanjut dari kegiatan penangkapan yang dilakukan, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan 5 orang sebagai tersangka dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Bengkulu.
Kelima tersangka tersebut adalah Janner Purba alias JP selaku Ketua Pengadilan Negeri Kepahiang, Bengkulu, Toton selaku Hakim Adhoc Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bengkulu, Badarudin Bacshin alias BB sebagai Panitera pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bengkulu, Edi Santono selaku Mantan Wakil Direktur Umum dan Keuangan RSUD M Yunus Bengkulu dan Syaefei Syarif selaku Mantan Kepala Bagian Keuangan RSUD M. Yunus Bengkulu.
Tersangka JP selaku Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bengkulu, T selaku Anggota Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bengkulu dan BAB selaku Panitera pada Pengadilan Tipikor Bengkulu diduga menerima hadiah atau janji dari ES dan SS, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah tersebut diberikan untuk mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili terkait perkara tindak pidana korupsi penyalahgunaan honor Dewan Pembina RSUD M Yunus Bengkulu Tahun Anggaran 2011 yang sedang disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bengkulu dengan terdakwa ES dan SS.
Tersangka JP dan T yang diduga sebagai pihak penerima, disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau huruf b atau huruf c atau pasal 6 ayat (2) atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana jo pasal 64 ayat (1) KUH Pidana.
Sedangkan, tersangka BAB disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau huruf b atau huruf c atau pasal 6 ayat (2) atau pasal 5 ayat (2) atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana jo pasal 64 ayat (1) KUH Pidana.
Sementara, tersangka ES dan SS sebagai pemberi disangkakan melanggar pasal 6 ayat (1) atau pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b dan/atau pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 2001 jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana jo pasal 64 ayat (1) KUH Pidana.
Sebelumnya, KPK mengamankan kelima orang tersebut dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Senin (23/5/2016) dari beberapa lokasi berbeda di Bengkulu. Sekitar pukul 15.30 WIB KPK mengamankan JP dan uang sejumlah Rp 150 juta di rumah dinas.
Uang tersebut diduga pemberian SS untuk mempengaruhi putusan majelis hakim terhadap perkara tipikor dengan tersangka ES dan SS. Setelah mengamankan kedua orang tersebut, tim kemudian berturut-turut mengamankan BAB dan T di PN Bengkulu dan ES di rumahnya. (asr)