Bersikap Profesional dan Berintegritas, Hakim Diimbau Berhenti Mencoreng Peradilan

JAKARTA – Sejumlah hakim dan pejabat lembaga pengadilan ditangkap lembaga penegak hukum lainnya sepeti KPK karena terlibat dalam praktek korupsi. Praktek yang diketahui sebagai bentuk jual beli perkaran di pengadilan ini sebagai momok yang merusak citra peradilan di Indonesia. Oleh karena itu, para hakim dan pejabat di lingkungan lembaga peradilan diimbau berhenti merusak citra lembaga peradilan.

“Bagi oknum hakim, KY menegaskan untuk berhenti merusak citra peradilan,” kata Ketua Bidang Hubungan Antar Lembaga dan Layanan Informasi Komisi Yudisial (KY) Farid Wajdi dalam rilis di Jakarta.

Kepada para hakim, Komisi Yudisial memberikan dua pilihan untuk segera dilaksanakan sebagai penegak keadilan.  Para hakim oleh KY diminta, Pertama, berhenti melakukan pelanggaran. Kedua, para hakim diminta untuk mengundurkan diri jika masih mencitrakan wajah buruk di dunia peradilan.

Kasus kesekian kalinya yang menjerat para hakim, harus menjadi perhatian lebih serius para hakim di seluruh Indonesia. Dalam mengambil keputusan, para hakim sudah semestinya menegakkan nilai-nilai kejujuran serta menjauhi praktek jual beli perkara.

 “KY mengimbau peristiwa ini harus menjadi pelajaran bagi hakim-hakim lainnya agar dapat bersikap lebih profesional dan menjaga integritas dalam menjalankan tugas,” ujar Farid.

Menurut Farid, Komisi Yudisial secepatnya akan mengambil langkah konstruktif melalui koordinasi dengan KPK dan MA. Selanjutnya akan diambil langkah-langkah konkret sesuai dengan kewenangan konstitusional yang dimiliki, termasuk di dalamnya lebih memperketat pengawasan dan internalisasi kode etik kepada hakim.

Berdasarkan catatan KY pada 2 Januari hingga 24 Mei 2016, ada 11 orang aparat pengadilan yang terdiri dari 3 orang pejabat pengadilan dan 8 hakim yang kasusnya terpublikasi di media karena diduga melanggar kode etik. Belum lagi yang tidak terpublikasi, maka akan menambah jumlah pejabat pengadilan dan hakim yang terlibat pelanggaran kode etik.

KPK menangkap Kepala PN Kepahiang dan Hakim Tipikor Bengkulu, Senin (23/5/2016) sebelumnya KPK menangkap Kasubdit Kasasi dan Perdata Khusus Mahkamah Konstitusi, Andri Tristianto yang turut menjerat Sekretaris MA.  Pada April lalu, Panitera Sekretaris di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Edy Nasution juga ditangkap KPK karena terlibat OTT menerima suap.  (asr)

RELATED ARTICLES
- Advertisment -

Most Popular