Sinergi Lembaga Pemerintah Tuntaskan Kekerasan Seksual Anak dan Perempuan

JAKARTA – Komisi VIII DPR RI menggelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Yohana Yembise, Ketua Komisi Pelindungan Anak Indonesia (KPAI) Asrorun Niam, Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa dan Kapolri yang diwakili Kabareskrim Komjen Anang Iskandar di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (30/5/2016).

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Yohana Yembise mengungkapkan perlindungan terhadap kekerasan seksual terhadap anak juga tak lepas dari peranan keluarga untuk memberikan perlindungan kepada anak. Yohanna mencontohkan kasus yang menimpa YN di Bengkulu, nyatanya orangtua disibukkan dengan pekerjaan hingga lupa memperhatikan anak mereka. “Ini krisis pengasuhan terhadap anak,” ujarnya.

Menurut Yohanna, langkah yang juga diperlukan untuk menuntaskan kekerasan seksual anak yakni sinergi antar tokoh agama, masyarakat dan adat. Bahkan langkah yang diperlukan lingkungan berbasis masyarakat serta lembaga pendidikan ramah anak termasuk kasus perundungan atau Bullying. Belum lagi persoalan krisis pornografi, narkoba, miras yang menjadi faktor pendukung kekerasan terhadap anak.

Pada kesempatan yang sama, Menteri Sosial, Khofifah Indar Parawansa mengatakan keterlibatan bersama seluruh masyarakat untuk menghentikan kekerasan bersama menjadi cara untuk menuntaskan darurat kekerasan anak. Bahkan masih sedemikian banyaknya jumlah anak-anak yang terlantar juga memerlukan perhatian elemen masyarakat termasuk pola asuh terhadap anak harus diperhatikan.

Walaupun demikian, Kemensos mengklaim sudah memiliki ratusan tenaga yang memberikan layanan terhadap kekerasan anak. Hingga saat ini, Kemnsos sudah memiliki sebanyak 12 Rumah Perlindungan Sosial Anak (RPSA) untuk segala macam anak-anak yang tertimpa persoalan mulai anak jalanan serta anak yang membutuhkan perlidungan khusus.

Ketua KPAI, Asrorun Niam, menilai persoalan dalam keluarga menegaskan persoalan dalam memainkan peranan utama dalam tumbuh kembang anak. Bahkan soal konten pornografi juga turut mempengaruhi anak termasuk maraknya penggunaan medsos yang disalahkan untuk pembunuhan serta perdagangan anak.

Anak yang bermasalah dengan hukum (ABH), ujar Asrorun, juga harus diperhatikan dengan tak memperlakukannya seperti orang dewasa. KPAI menilai pendekatan anak yang terkait ABH peradilannya harus dalam konteks pemulihan yakni direhabilitasi di tempat khusus bukan di lembaga pemasyarakatan.

Sementara Ketua Komisi VIII DPR RI, Ali Taher mengatakan DPR mendesak Menteri Sosial RI, Menteri PPA, Kepolisian Republik Indonesia dan KPAI untuk bersinergi dalam hal penanganan masalah anak pada kebijakan dan implementasinya yang bersifat preventif, penanganan dan rehabilitasnya terintegrasi dari tingkat pusat hingga daerah.

Menurut Taher, soal lainnya adalah Sinkronisasi dan harmonisasi regulasi serta melakukan koordinasi yang terkait dengan perlindungan dan pemenuhan hak anak, serta meningkatkan fungsi Satuan Tugas (Satgas) penanganan perlindungan anak. Penyidik kepolisian juga diminta memainkan peranannya untuk penanganan anak lebih bersfektif anak. (asr)

RELATED ARTICLES
- Advertisment -

Most Popular