Kecaman Global Terhadap Penangkapan Ikan Ilegal oleh Kapal Nelayan Tiongkok

Oleh: Xu Ruoshui

Melanjutkan pengiriman perdana kapal militer untuk menumpas penangkapan ikan ilegal, polisi laut Korsel pada Minggu (12/6/2016) lalu mengumumkan telah menangkap lagi sebuah kapal nelayan RRT. Beberapa tahun terakhir telah sering terjadi kapal nelayan RRT memicu konflik di perairan seluruh dunia. Dan apakah semua ini adalah kesalahan para nelayan RRT sendiri, atau karena ditimbulkan oleh Beijing yang bersifat suka membuat gejolak, mengabaikan kehidupan dan tatanan moralitas masyarakat?

Kapal nelayan RRT berbobot 50 ton yang ditahan oleh pihak Korsel, 11 Juni lalu itu dituduh melampaui garis batas utara Laut Barat Semenanjung Korea sejauh 8.6 km arah selatan, sekitar 50 km barat daya dari kota Incheon.

Menurut investigasi, kapal tersebut menangkap kepiting dan ikan jenis lain secara ilegal sebanyak 45 kg. Sepanjang tahun ini, kapal nelayan RRT yang menangkap ikan secara ilegal di perairan Korea Selatan yang telah ditangkap mencapai 26 unit, dan sebanyak 2.340 unit lainnya diusir keluar.

Tidak Ada Lagi Ikan di Laut Dekat RRT

Menurut laporan badan WHO, RRT telah menjadi negara penangkap ikan terbesar, dengan memiliki ¼ dari total armada nelayan dunia. Pada 2012 RRT menjadi negara konsumsi hasil laut terbesar dunia. Pada 2013 produksi hasil lautnya mencapai 35% dari total seluruh dunia, dengan tingkat konsumsi mencapai 30%. Sejak 1980, penangkapan ikan di sepanjang pesisir RRT telah berlebihan, pihak pemerintah pun mendorong para nelayannya untuk berlayar ke laut lepas untuk menangkap ikan, sehingga nelayan RRT mulai merambah area penangkapan ikan di seluruh dunia.

Menurut “Laporan Lingkungan Hidup Dunia 2010” tingkat kesehatan perairan pesisir pantai di RRT adalah kurang dari 16%, daerah yang kaya perikanannya juga mengalami polusi parah akibat tercemar limbah industri sebagai dampak perkembangan perekonomian daerah tersebut.

Keterangan foto: Karena penangkapan ikan di laut-dekat perairannya sendiri secara berlebihan, memaksa para nelayan RRT selain menyatroni negara-negara tetangga di Asia, juga merambah jauh hingga ke Amerika Selatan, Afrika, Samudera Atlantik, bahkan sampai ke Laut Antartika di kutub selatan. (internet)
Keterangan foto: Karena penangkapan ikan di laut-dekat perairannya sendiri secara berlebihan, memaksa para nelayan RRT selain menyatroni negara-negara tetangga di Asia, juga merambah jauh hingga ke Amerika Selatan, Afrika, Samudera Atlantik, bahkan sampai ke Laut Antartika di kutub selatan. (internet)

Sumber daya perikanan yang terkonsentrasi di wilayah dengan kedalaman sekitar 180 meter, juga merupakan perairan dengan tingkat pencemaran paling parah di seluruh RRT. Di Teluk Jinzhou bahkan telah mengalami endapan logam berat Zn (seng) di dasar laut mencapai lebih dari 2000 kali lipat dan timbal melampaui 300 kali lipat dari standar, perairan seluas 7 km² di sekitar muara pembuangan limbah sudah menjadi laut mati yang tidak bisa dihidupi oleh mahluk laut.

Seiring dengan terus bertambahnya kebutuhan hasil laut dari tahun ke tahun, pelanggaran wilayah oleh kapal nelayan RRT ke berbagai negara sekitarnya sangat memusingkan. Tidak hanya negara tetangga dekat RRT mengalami hal ini seperti Korsel dan Jepang, negara lain seperti Indonesia dan negara Asia Tenggara lainnya, Iran dan negara Asia Barat lainnya, Australia, Peru, Argentina, sampai ke Afrika Selatan dan negara Afrika lain, berbondong-bondong mengambil tindakan atas penangkapan ikan ilegal oleh kapal nelayan RRT. Sebanyak 24 negara Afrika akhir tahun lalu bergabung menghentikan penangkapan ikan oleh kapal RRT.

Pemerintahan Beijing Tak Kuasa Kendalikan

Penangkapan ilegal adalah rangkuman dari tindakan tidak ada ijin, tidak dilaporkan dan tidak terkendali. Laporan Uni Eropa menunjukkan, kapal nelayan RRT sepanjang 2000-2011 telah melakukan 2.648 kasus penangkapan ilegal hanya di wilayah laut utara Afrika Barat. Di mata banyak orang, RRT tidak kuasa menjangkau penangkapan ilegal di laut jauh, jadi hanya mengandalkan pengawasan negara setempat. Tapi kenyataanya bukan seperti itu.

Kapal nelayan Korea Selatan dulunya juga pernah menjadi tamu tetap penangkapan ikan ilegal di Afrika Barat, Uni Eropa telah memasukkan Korea Selatan dalam daftar hitam negara penangkap ikan ilegal dan memberlakukan pembatasan ekspor hasil laut Korsel. Di bawah tekanan dan pengawasan lingkungan, Korea Selatan meralat undang-undang pengawasan kapal nelayan laut jauhnya, memberlakukan pemasangan sistem GPS, Pusat Pengawasan Kapal Nelayan, dan lain-lain, sehingga akhirnya Korea Selatan terbebas dari daftar hitam tersebut di tahun 2015.

RRT juga menggunakan GPS pada kapal nelayan jarak jauhnya, tapi tidak memberi laporan secara otomatis, dan harus mengandalkan inisiatif pemilik kapal untuk melapor. RRT juga pernah menindak 3 kasus penangkapan ilegal di Afrika Barat, itu juga berkat laporan dari negara bersangkutan dan bukan ditemukan dari sistem GPS. Sedangkan karena alasan politik, Beijing justru sering memanfaatkan kapal nelayan memasuki perairan rawan dan dengan sengaja memicu konflik.

Negara induk RRT tidak mengendalikannya memungkinkan kapal nelayan tak takut melanggar, ditambah media massa RRT memanfaatkan peristiwa ini untuk memicu rasa patriotisme warga, menyebabkan saling membenci antar warga kedua negara. Kapal nelayan RRT terorganisir dan berjumlah sangat banyak sehingga penangkapan ikan ilegal ini mudah menyulut negara bersangkutan mengambil langkah lebih keras, yang sangat mengancam keselamatan jiwa para nelayan sendiri. Dua orang nelayan RRT bermarga Zhang dan marga Song yang ditembak mati oleh polisi laut Korea Selatan masing-masing pada 2012 dan 2014 adalah preseden buruk.

Ancam Sumber Kelautan Seluruh Dunia

Profesor Chen Da-gang dari China Maritime University, hampir 90% wilayah laut dekat RRT pada dasarnya telah berubah menjadi “laut gersang.” Faktor penting penyebab gersangnya sumber ikan karena penangkapan ilegal yang bersifat menghancurkan itu. Menurut data Green Peace, kapal nelayan RRT menggunakan jaring yang dapat menguras dasar laut, dengan lubang jaring kurang dari 1 cm, serta lampu pemikat ikan ilegal, tidak hanya bisa mengakibatkan tidak ada lagi ikan yang bisa ditangkap, bahkan juga merusak keseluruhan ekosistem di perairan tersebut.

Dewan Kongres Eropa pada 2013 melakukan investigasi atas penangkapan ikan RRT, hasilnya adalah hasil penangkapan ikan RRT yang sesungguhnya telah mencapai 12 kali lipat dari angka yang dilaporkan ke PBB.

Sementara penangkapan jumlah besar oleh RRT selama jangka waktu panjang adalah termasuk penangkapan bibit ikan kecil dan jenis ikan berkualitas rendah secara menyeluruh, cara penangkapan seperti ini mengakibatkan sistem ekosistem laut sulit bertahan dan mulai mengalami kerusakan parah. Tidak hanya ikan yang bernilai ekonomi tinggi telah punah, bahkan ikan murah pun ditangkap habis, walhasil rantai makanan biota laut punah total.

Survey membuktikan, sepanjang 2000-2011 kapal nelayan RRT telah menangkap ikan di lebih dari 90 negara di seluruh dunia. Dari 3,1 juta ton hasil tangkapan setiap tahunnya yang dilaporkan, sebanyak 2,5 juta ton adalah hasil penangkapan dari perairan Afrika Barat, ini menimbulkan dampak sangat buruk terhadap ekosistem perikanan di Afrika Barat. Data WHO juga menunjukkan sumber daya perikanan di Afrika Barat pada 2007 telah merosot drastis sampai 70%.

Menurut WHO, penangkapan ilegal adalah ancaman terbesar di seluruh dunia, yang akan berdampak juga terhadap masalah kekurangan gizi dan keamanan pasokan makanan di wilayah setempat, dan dapat berakibat pada hilangnya pendapatan warga setempat, pengrusakan terhadap lingkungan hidup juga sangat serius.

Samudera oleh sebagian orang dianggap sebagai lumbung makanan dari lautan, namun sekarang lumbung itu juga membutuhkan waktu untuk pertumbuhan dan recovery. Penangkapan berlebihan dan ilegal adalah alasan utama gersangnya  perairan pesisir RRT sendiri, sumber daya perikanan dunia juga sedang menghadapi ancaman serupa oleh penyebab yang sama. (sud/whs/rmat)

RELATED ARTICLES
- Advertisment -

Most Popular