Lawan Kejahatan Narkoba, Jokowi : Kalau UU Membolehkan Dor Mereka

JAKARTA – Presiden Joko Widodo mengatakan Indonesia hingga saat ini masih teguh berdiri untuk melawan kejahatan luar biasa terhadap narkoba yang juga menjadi tantangan negara-negara di dunia. Apalagi, faktanya korban kejahatan narkoba menunjukan terjadi peningkatan pengguna narkoba.

“Tahun 2015 diperkirakan angka prevalensi pengguna narkoba mencapai 5,1 juta orang dan angka kematian akibat penyalahgunaan narkoba, tadi Kepala BNN menyampaikan kepada saya, setiap hari 49-50 generasi muda kita mati karena narkoba,” kata Jokowi dalam acara perigatan Hari Anti Narkoba Internasional di Kota Tua, Jakarta, Minggu (26/6/2016).

Menurut Jokowi, kerugian material akibat penggunaan narkoba diperkirakan kurang lebih Rp63 triliun yang mencakup kerugian akibat belanja narkoba, kerugian akibat biaya pengobatan, kerugian akibat barang-barang yang dicuri, dan kerugian akibat biaya rehabilitasi dan biaya-biaya yang lainnya.

Kejahatan penggunaan narkoba nyatanya sudah menyebar kepada seluruh kalangan masyarakat Indonesia, bahkan terhadap anak-anak di TK dan SD hampir terhadap seluruh pelosok lapisan masyarakat di kota hingga ke pelosok desa. Aparat dan pejabat negara juga menjadi pengguna narkoba yang semestinya memberikan contoh yang baik kepada masyarakat.

Presiden mengingatkan para pengedar narkoba terus bergerak dan menemukan cara-cara baru untuk mengelabui masyarakat, aparat hukum dan keamanan. Para bandar, ujar Jokowi, sudah mulai memanfaatkan orang-orang yang tidak dicurigai seperti anak-anak dan perempuan untuk dimanfaatkan untuk menjadi kurir narkoba bahkan sejumlah modus lainnya untuk menyamarkan barang haram tersebut.

Oleh karena itu, Presiden Joko Widodo kejahatan narkoba harus dihentikan, dilawan dan negara secara tegas menyatakan perang untuk melawan narkoba di Indonesia. Presiden pada kesempatan itu mengingatkan keapda seluruh aparat pemerintah khusus kepolisan untuk tak segan-segan bertindak tegas dalam pemberantasan narkoba.

“Saya ingin ingatkan kepada kita semuanya di kementerian, di lembaga, di aparat-aparat hukum kita. Terutama di Polri, tegaskan sekali lagi, kejar mereka, tangkap mereka, hajar mereka, hantam mereka. Kalau Undang-Undang memperbolehkan dor mereka,” kata Jokowi.

Jokowi mengingatkan ketegasan aparat kepolisian menindak pelaku kejahatan narkoba bukan tanpa alasan, pasalnya sebanyak 40-50 generasi muda Indonesia mati karena narkoba hinggaa 5,1 juta. Meski demikian Undang-Undang tidak memperbolehkan menembak secara langsung, kalau memperbolehkan Jokowi tak segan-segan untuk memeerintahkan langsung ke Kapolri dan Kepala BNN.

Presiden menyampaikan semua elemen masyarakat dan negara harus bersinergi mulai pesantren, universitas, kementerian, lembaga, kota, kabupaten provinsi, untuk mengatasi kejahatan narkoba. Pasalnya, jika kejahatan narkoba ini terus mengakar maka akan melemahkan sendi-sendi kehidupan berbangsa dan bernegara. Tentunya, ujar Jokowi, semua lembaga harus menghilangkan ego sektoral masing-masing dalam menjalankan tugas masing-masing.

Presiden menegaskan Indonesia adalah negara yang tak boleh dijadikan sebagai wadah peredaran barang yang merusak generasi bangsa tersebut. Oleh karena itu, seluruh fasilitas selalu diawasi oleh aparat secara ketat sebagai langkah pemberantasan peredaran narkoba.

“Negara kita Indonesia tidak boleh dijadikan tempat lalu lintas peredaran dan perdagangan narkoba lagi, apalagi menjadi tempat produksi barang-barang haram tersebut. Sekali lagi, saya ingin tegaskan saatnya kita perang melawan narkoba,” kata Jokowi. (asr)

RELATED ARTICLES
- Advertisment -

Most Popular