Oleh CNA
Hasil referendum pekan lalu memutuskan Inggris keluar dari Uni Eropa. Namun jumlah warga yang ikut berpartisipasi dalam petisi melalui situs resmi meminta pemerintah Inggris untuk kembali melakukan referendum meningkat dengan cepat dalam beberapa hari terakhir ini. Namun menurut BBC, kemungkinan untuk mengadakan lagi referendum sangat kecil.
Agence France-Presse melaporkan, warga yang ikut menandatangani petisi itu mencapai lebih dari 2.7 juta orang.
Bila jumlah pemohon petisi melalui website Kongres mencapai lebih dari 100.000 orang, maka Kongres wajib mempertimbangkan. Oleh karena itu, komite yang relevan akan membahas masalah terkait pada 28 Juni mendatang. Namun demikian, sesungguhnya tidak ada undang-undang yang mengatur Kongres untuk melakukan suatu tindakan.
BBC dalam laporannya menyebutkan bahwa tingkat kemungkinan untuk mengadakan lagi referendum Brexit adalah 0 %. Alasan utamanya adalah, tindakan ini membutuhkan dukungan peraturan retroaktif (Ex post facto law).
Alasan masayarakat mengajukan pengulangan referendum yang dicantumkan dalam petisi adalah tingkat partisipasi pemilih kurang dari 75 % dan suara pemenang juga kurang dari 60 %.
Meskipun referendum bisa memiliki ambang batas yang ditentukan sebelumnya, namun sama halnya dengan gagalnya referendum pembentukan parlemen Skotlandia yang diadakan pada tahun 1979, di mana satu pasal dalam peraturan referendum itu mengatakan bahwa perlu ada 40 % dari semua pemilih yang berhak yang menyetujui pengajuan penguasa pusat untuk mengadakan lagi referendum. Jadi, tidak hanya mengacu pada proposal dari partisipan referendum saja.
Ketentuan tersebut sudah ditetapkan sebelum referendum, semua warga yang berhak mengikuti referendum tentu memahami peraturan ini.
Namun, hasil referendum Brexit telah menyebabkan nilai mata uang Poundsterling dan harga saham jatuh. Dalam Kongres orang mulai membahas, apakah hal-hal yang berkaitan dengan negosiasi semua perjanjian kerjasama dengan Uni Eropa sehubungan Inggris menarik diri juga perlu dilakukan melalui referendum.
Bagaimanapun juga, kata BBC bahwa paling tidak dalam 2 tahun ke depan Inggris masih terikat sebagai negara anggota Uni Eropa, sehingga cerita belum benar-benar berakhir. (sinatra/rmat)