Penumpang Pemudik Lebaran 2016 Diprediksi 17,6 Juta Orang

JAKARTA – Kementerian Perhubungan penumpang saat mudik lebaran 2016 mencapai 17,6 juta atau naik sebesar 1,69%. Dibandingkan tahun lalu jumlah pemudik sebanyak 17, 4 juta. Hal demikian disampaikan Kemenhub sebagaimana tercantum dalam website resminya.

Sementara moda transportasi yang digunakan pemudik pada tahun ini beragam, seperti mobil pribadi, diprediksi terjadi kenaikan sebesar 4,5% dari tahun lalu yaitu dari 2.371.358 kendaraan menjadi 2.478.069 kendaraan. Tak hanya mobil pribadi, sepeda motor juga diprediksi mengalami kenaikan sebesar 50% dari masa Angkutan Lebaran 2015 yaitu dari 3.759.122 motor menjadi 5.638.683 motor.

Untuk seabgai antisipasi angkutan pemudik, Kementerian Perhubungan mengklaim sudah menyiapkan angkutan jalan sebanyak 46.478 bus dan 195 kapal Ro-Ro untuk angkutan penyeberangan. Termasuk angkutan kereta api sebanyak 447 lokomotif, 1.694 kereta, dan 334 KA. Untuk angkutan udara sebanyak 529 pesawat yang disediakan oleh Kemenhub.

Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik, Kementerian Perhubungan, Hemi Pamuraharjo menuturkan Kemenhub sudah mendirikan posko mudik lebaran 2016 pada tingkat nasional. Posko ini sebelumnya diresmikan secara langsung oleh Menteri Perhubungan Ignasius Jonan, Jumat (24/6/2016) lalu.

Posko Tingkat Nasional Angkutan Lebaran Terpadu Tahun 2016/1437 H terdiri Kementerian Perhubungan, Kepolisian RI, Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta, BMKG, Badan SAR Nasional, KNKT, Kementerian Kominfo. Lembaga lainnya adalah Perum DAMRI, PT. ASDP Indonesia Ferry, PT. PELNI, PT. Pelindo II, PT. Angkasa Pura I, PT. Angkasa Pura II, PT. KAI, PT. Jasa Marga, PT. Jasa Raharja, RAPI, dan ORARI. Posko akan mulai dibuka dari H-12 yakni 24 Juni 2016 sampai dengan H+10 17 Juli 2016.

Menurut Hemi Pamuhardjo, posko terpadu tersebut digelar untuk memantapkan koordinasi antar petugas instansi terkait dan pihak-pihak di luar Pemerintah termasuk organisasi dan lembaga masyarakat yang terlibat langsung dalam penyelenggaraan Angkutan Lebaran. Pembentukan posko berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 322 Tahun 2016 tentang Tim Koordinasi Penyelenggaraan Angkutan Lebaran Terpadu Tahun 2016 yang dikeluarkan 16 Mei 2016.

Untuk diketahui, Kementerian Perhubungan juga telah mengatur pelarang beroperasinya kenderaan angkutan barang selama 1-10 Juli 2016. Keputusan melalui keputusan Surat Edaran (SE) No. 22 Tahun 2016 tentang Pengaturan Lalu Lintas, Larangan Pengoperasian Kendaraan Angkutan Barang, dan Penutupan Jembatan Timbang pada masa Angkutan Lebaran Tahun 2016/1437 H yang dikeluarkan pada 8 Juni 2016. (Kemenhub/asr)

RELATED ARTICLES
- Advertisment -

Most Popular