MK Gelar Sidang Perdana Gugatan Ahok Soal Cuti Kampanye Petahana

JAKARTA – Mahkamah Konstitusi memulai sidang perdana uji materi cuti kampanye bagi petahana yang diajukan oleh Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama di Gedung MK, Jakarta, Senin (22/8/2016). Ketua persidangan dipimpin oleh Anwar Usman dengan anggota Aswanto  dan I Gede Dewa Palguna turut hadir pemohon Basuki Tjahaja alias Ahok.

Ahok yang datang tanpa pengacara mengajukan pengujian Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang [Pasal 70 ayat (3)] terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945.

Sidang perdana yang berlangsung selama setengah jam itu, Ahok meminta kepada Majelis Hakim memmberikan penafsiran bahwa petahana harus mengambil cuti hampir 4 bulan. Ahok meminta ditafsirkan cuti yang merupakan hak setiap orang dan dirinya  tidak wajib mengambil hak cuti. Ahok merinci secara konstitusi jabatan Gubernur tak berlaku surut hingga ada pengurangan harus cuti kampanye dan dinilai merugikan jabatannya.

Ahok dalam persidangan juga mengungkapkan jika kemungkinan pasangan calon lebih dari dua hingga kemudian Pilkada berlangsung dua putaran. Ahok juga menyayangkan jika kemudian dirinya akan cuti hampir selama 6 bulan. Cuti jangka lama ini dinilai ahok merugikan jabatannya secara konstitusi dalam bekerja. Oleh karena itu, Majelis Hakim diminta untuk mengabulkan gugatan yang diajukan oleh dirinya.

“Terima kasih Yang Mulia Pak Hakim. Dengan segala penjelasan di atas, maka saya memohon kiranya Mahkamah Konstitusi menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon untuk menguji materiil Undang-Undang Pilkada Tahun 2016,” kata Ahok dalam persidangan.

Majelis Hakim juga diminta menyatakan bahwa materi pemuatan Undang-Undang Pilkada Pasal 70 ayat (3) tersebut adalah bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai bahwa cuti sebagaimana termuat dalam materi muatan pasal tersebut adalah hak yang bersifat optional dari gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, walikota dan wakil walikota yang mencalonkan kembali kepada daerah yang sama. Ahok juga meminta apabila hak cuti tersebut tidak digunakan oleh gubernur atau kepala daerah yang lain yang mencalonkan kembali pada daerah yang sama, maka yang bersangkutan tidak diperbolehkan turut serta dalam kampanye pemilihan kepala daerah.

Ketua persidangan Anwa Usman pada akhir persidangan meminta kepada Ahok untuk memperbaiki permohonan ini selama 14 hari. Ahok diminta memperhatikan masukan dari Majelis Panel paling lambat 5 September 2016. Namun demikian, gugatan Ahok bisa gugur jika tak memperbaiki materi gugatan. Pasalnya, gugatan Ahok dinilai belum menjelaskan alasan mengajukan gugatan uji materi Undang-Undang Pilkada Pasal 70 ayat (3).

Gugatan Ahok dimaksudkan pada  Pasal 70 ayat (3) pada UU Pilkada yang berbunyi:

Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota, yang mencalonkan kembali pada daerah yang sama, selama masa kampanye harus memenuhi ketentuan:
a. menjalani cuti di luar tanggungan negara; dan,
b. dilarang menggunakan fasilitas yang terkait jabatannya.

Ahok menilai pasal UU Pilkada terssebut bertentangan dengan  Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 yang berbunyi: “Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum. (asr)

RELATED ARTICLES
- Advertisment -

Most Popular