JAKARTA – Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menanggapi atas dugaan kuat praktek penggunaan bahan kadaluwarsa pada produk Marugame Udon dan Pizza Hut. YLKI menegaskan pelaku usaha yang memproduksi dan memperdagangkan produk, harus sesuai standar yang ditetapkan perusahaan bagi konsumen terkait batas masa kadaluwarsa.
“Jika terjadi sebaliknya maka ini merupakan pembohongan pada publik,” kata Ketua YLKI, Tulus Abadi dalam rilisnya, Rabu (7/9/2016).
Menurut Tulus, memperpanjang masa kadaluwarsa berarti memperpanjang batas layak untuk dikonsumsi. Jika dugaan praktik ini benar, tegas Tulus, maka konsumen mendapatkan layanan produk yang tidak memenuhi standar keamanan pangan.
Tak hanya itu, lanjutnya, makanan yang dikonsumsi oleh masyarakat semakin mendekati masa berlaku tanggal kedaluwarsa maka kualitas produk semakin turun dan bisa menjadi “makanan sampah” dan bahkan bisa membahayakan kesehatan konsumen.
Menurut YLKI, sebagai perusahaan yang berlisensi internasional maka perlu dipertanyakan apakah secara prosedur dugaan praktek memperpanjang masa kadaluwarsa pada bahan baku produknya ini diperbolehkan. Pasalnya, praktek ini tidak adil dan merupakan diskriminasi pelayanan karena adanya standar ganda untuk pelayanan di restoran yang melakukan usaha di wilayah hukum Indonesia.
YLKI menegaskan, perbuatan menutup label tanggal kedaluwarsa adalah tindak pidana pelanggaran Pasal 143 UU No 18 tahun 2012 tentang Pangan. Selain itu merupakan tindak pelanggaran UU Perlindungan Konsumen. Jika praktek seperti ini dibiarkan maka akan menjadi preseden buruk dimasa datang. Bahwa akan banyak terjadi praktek bisnis curang yang akan merugikan masyarakat.
Oleh karena itu, YLKI mendesak Kepolisian RI dan Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) untuk melakukan investigasi bahan-bahan baku yang digunakan dalam sajian Pizza Hut, Pizza Hut Delivery (PHD), dan Marugame Udon.
“Jika terbukti harus ada tindakan tegas, baik secara pidana, perdata dan administrasi, termasuk pencabutan izin operasi,” ujarnya. (asr)