Laporan yang diiturunkan oleh Reuters menyebutkan bahwa Perbankan Singapura memberikan nama-nama nasabah WNI yang ikut program Tax Amnesty yang dicanangkan oleh pemerintah RI ke polisi. Tiga sumber dari perbankan swasta Singapura menyebut bahwa program pengampunan pajak tersebut dianggap dapat menghancurkan bisnis bank-bank itu.
Reuters menyebut, satuan kepolisian Singapura yang mengurusi kejahatan keuangan, Commercial Affairs Department (CAD), kepada perbankan tahun lalu mengatakan bahwa mereka harus melaporkan setiap transaksi yang mencurigakan atau suspicious transaction report (STR) setiap nasabah yang mengikuti skema Tax Amnesty.
Setelah ditolak perbankan yang khawatir kehilangan nasabah, seruan ini kembali disampaikan oleh Bank Sentral Singapura, Monetary Authority of Singapore (MAS) pada tahun ini. Seruan ini dtegaskan ketika pemerintah Indonesia mulai memberlakukan program Tax Amnesty yang bertujuan menarik uang yang disimpan di Singapura.
“Kami melakukan STR dan berharap bank lain juga melakukannya,” kata seorang bankir senior dari bank swasta Singapura ketika ditanya Reuters mengenai pendapatnya.
“Bank-bank telah memasukkan STR,” kata sumber bank yang lain, sambil menambahkan bahwa nasabah tidak perlu tahu mengenai laporannya.
Setelah laporan Reuters ini diturunkan, Bank Sentral Singapura dalam sebuah pernyataan menyebut bahwa mereka telah menyarankan kepada bank-bank di Singapura agar mendorong nasabah mereka untuk memanfaatkan program Tax Amnesty, demi memperbaiki urusan pajak.
“Bank-bank wajib mematuhi standar Financial Action Task Force (FATF) untuk melakukan suspicious transaction report (STR), ketika ada kasus Tax Amnesty, satu praktek yang juga berlaku di negara lain,” sebut pernyataan MAS yang dikeluarkan Kamis (15/9/2016).
FATF adalah badan global yang rutin melakukan evaluasi terhadap standar anti pencucian uang suatu negara.
Bank Sentral Singapura mengatakan bahwa partisipasi dalam program Tax Amnesty tidak akan menjadi dasar penyelidikan kejahatan di Singapura.
“Oleh karena itu, pelaporan STR atas rekening nasabah yang ikut tax Amensty seharusnya tidak membuat para nasabah enggan ikut program itu,” dalam pernyataan MAS.
Hingga saat ini kepolisian Singapura menolak untuk memberi komentar atas kabar yang berkembang terkait kejadian ini.
Reuters juga menyebut Singapura adalah tempat warga Indonesia menyimpan dana mereka yang diperkirakan sebesar US$200 miliar atau 40 persen dari total aset perbankan swasta di negara berlambang singa itu.
Persyaratan STR juga dilaporkan sudah menjadi laporan perbankan terkait adanya dana-dana yang mencurigkan terkait dugaan kejahatan perpajakan.
“Ketika nasabah memberitahu kepada Anda bahwa ia mengikuti amnesti pajak, Anda memiliki kecurigaan bahwa aset yang ditempatkan pada Anda tidak comply sehingga Anda harus melapor kepada pihak berwenang,” ujar seorang senior eksekutif sebuah perusahaan di Singapura. (Reuters/asr)