Babak Baru Kasus Pemberedelan Radio Erabaru Batam di Dewan HAM PBB

JAKARTA – Kasus pemberedelan Radio Erabaru FM yang saat itu bersiaran pada frekuensi 106.5 FM di Batam memasuki babak baru setelah The Indonesia’s NGO Coalition for International Human Rights Advocacy (HRWG) sebagai koalisi masyarakat sipil untuk advokasi HAM internasional menyusun sejumlah laporan ke Dewan HAM PBB.

Saat review Periodik Universal (UPR) kepada Dewan HAM PBB di Jenewa, Swiss pada 22 September 2016 lalu, salah satunya materi terkait dengan Radio Erabaru FM. Sidang empat tahunan ini, selanjutnya akan memasuki sesi Sidang Working Group Universal Periodic Review ke-27 untuk pemerintah Indonesia pada April-Mei 2017 di Jenewa, Swiss.

Laporan ini disusun oleh Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), LBH Jakarta, Human Right Working Group (HRWG) dan Perhimpunan Bantuan Hukum Indonesia (PBHI). Laporan dalam bahasa Inggris ini diantaranya dengan sub judul  “The Bans of Erabaru Radio in Batam & Criminalization.” Laporan ini disertai dengan rekomendasi-rekomendasi yang ditujukan kepada pemerintah.

Terkait pelaksanaan rekomendasi dari Dewan HAM PBB dibandingkan review tahun-tahun sebelumnya, penanggungjawab penyusuan Laporan UPR Komnas HAM RI, Sandrayati Moniaga mengungkapkan tak sepenuhnya pemerintah melaksanakan rekomendasi-rekomendasi dari UPR Dewan HAM PBB 2012 seperti contoh rekomendasi kasus kebebasan beragama dan berkeyakinan.

Menurut Moniaga, walaupun ada upaya menyusun UU seperti terkait kebebasan beragama dan berkeyakinan, sama halnya terkait ini adanya upaya Kementerian Agama untuk perlindungan terhadap umat beragama minoritas. “Problem sekarang, tataran retorika ada, kebijakan belum sepenuhnya dalam pelaksanaan,” katanya dalam jumpa pers di Kantor Komnas HAM, Jakarta (14/10/2016).

Sementara Kepala Divisi Riset dan Jaringan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers, Asep Komarudin ketika dihubungi Erabaru.net Senin (17/10/2016) menuturkan tak hanya kasus pemberedelan Radio Erabaru semata, kejadian sebagaimana kasus-kasus yang lainnya menimpa terhadap keberadaan sebuah media di publik baik radio atau koran.

Menurut Asep, keberadaan media-media di Indonesia merupakan bentuk kebebasan berekspresi yang tak sepenuhnya dilarang dengan alasan apapun karena dijamin oleh konstitusi dan UU. Pada materi laporan ini, Asep menuturkan bahwa LBH Pers juga menyampaikan materi kasus-kasus yang terjadi pada 2012 terkait kebebasan pers berdasarkan rekomendasikan UPR tahun sebelumnya.

“Tetapi apakah telah dilaksanakan atau tidak, ternyata tidak banyak dilaksanakan,” pungkas Asep dalam sambungan telepon.

Para penggemar Radio Erabaru FM saat berpose bersama di depan kantor Erabaru FM di Batam (Dokumentasi Radio Erabaru FM)
Para penggemar Radio Erabaru FM saat berpose bersama di depan kantor Erabaru FM di Batam (Dokumentasi Radio Erabaru FM)

Radio yang berlokasi di Jalan Jl. Borobudur D1, Komplek Palm Hill, Bukit Senyum, Batam, Kepulauan Riau ini sudah mengalami dua kali pemberedelan. Walaupun pihak Radio Erabaru sudah menempuh langkah hukum dengan kuasa hukum LBH Pers, namun pada 24 Maret 2010  Balai Monitor Spektrum Frekwensi Batam beserta aparat Poltabes Barelang dan Polda Kepri melakukan “pembredelan”/penyitaan paksa, alat exciter (transmiter) Radio Erabaru.

Akan tetapi pada 30 Maret 2010 Radio Erabaru mengudara kembali sebagai protes dan penolakan terhadap intervensi asing dan mempertahankan martabat dan kedaulatan bangsa. Penghentian paksa kembali dilakukan pada Selasa 13 September 2011. Penyitaan kedua kali ini melibatkan 30 tim gabungan  dari sejumlah instansi, antara lain Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Kepri, Kejaksaan Negeri Batam, Polisi Militer dan PPNS Polda Kepri. Penyitaan ini mengambil paksa exciter dan digital processor sebagai jantung pemancar untuk Radio Erabaru mengudara.

Detik-detik suasana dramatis saat Direktur Radio Erabaru sebelum diseret eksekutor pada 2011 lalu (Dokumentasi)
Detik-detik suasana dramatis saat Direktur Radio Erabaru sebelum diseret eksekutor pada 2011 lalu (Dokumentasi)
Suasana pemberedelan alat siaran Radio Erabaru FM Batam 2011 lalu dengan mengerahkan 30 aparat gabungan di Batam, Kepri (Istimewa)
Suasana pemberedelan alat siaran Radio Erabaru FM Batam 2011 lalu dengan mengerahkan 30 aparat gabungan di Batam, Kepri (Istimewa)

Bahkan Direktur radio Era Baru, Gatot Supriyanto pada saat itu dituntut oleh jaksa penuntut umum dengan penjara selama 6 bulan dengan masa percobaan selama satu tahun. Gatot juga dituntut untuk membayar denda sebesar Rp 50 juta subsider tiga bulan kurungan. JPU menilai sudah terbukti melakukan tindak pidana telekomikasi yaitu menyelenggarakan siaran radio menggunakan spektrum frekuensi radio dan orbit satelit tanpa izin dari pemerintah.

Sebagaimana diketahui permintaan penutupan Radio Erabaru dengan usaha PT. Radio Suara Harapan Semesta langsung dari pemerintah Tiongkok melalui Kedubes RRT di Jakarta yang mendatangi Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) pada 2007 silam. Tak hanya itu, dalam kejadian ini Kedubes Tiongkok melayangkan surat yang berisikan permintaan dengan tegas untuk menghentikan siaran Radio Erabaru di Batam, karena memberitakan penganiayaan hingga pengambilan paksa organ tubuh aktivis Falun Gong di Tiongkok.

Surat faximili dari Kedubes Tiongkok  tersebut ditembuskan kepada beberapa lembaga negara, seperti Departemen Luar Negeri, Badan Intelejen Negara (BIN), Departemen Komunikasi dan Informatika, dan Departemen Dalam Negeri RI. Ada surat ini sudah diungkapkan pada beberapa kali persidangan peradilan terkait Radio Erabaru mulai di Pengadilan Negeri, PTUN, PT TUN hingga Mahkamah Agung.

Kasus Radio Erabaru FM mendapat banyak perhatian dari media massa dalam negeri hingga luar negeri pada 2007 hingga 2011 lalu. Tak hanya dari dalam negeri, pihak luar negeri diantaranya dari European Parliament (Parlemen Eropa) yang mengirimkan surat kepada Presiden RI tertanggal 2 Februari 2010, ditandatangani lima anggotanya.

Isi surat dari Anggota Parlemen Eropa meminta Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono untuk memberi perhatian terhadap kasus Radio Erabaru di Batam agar tetap on air. Sebelumnya Edward Mc Millan Scott, Vice Presiden European Parliament, mengirim surat serupa kepada Presiden RI, dari Brussel, Belgia tertanggal 13 Januari 2010. (asr)

 

RELATED ARTICLES
- Advertisment -

Most Popular