JAKARTA – Setelah dua bulan Badan POM menindak pelaku produsen obat ilegal di Balaraja Tangerang, Badan POM bersama POLRI kembali menindak pelaku produsen obat ilegal termasuk palsu dan obat tradisional ilegal di daerah Central Cakung, Jakarta Timur, Jumat (28/10/2016).
Berdasrkan hasil temuan antara lain 4 item produk jadi dari obat- obat tertentu yang sering disalahgunakan antara lain Tramadol, dan Dekstrometorfan siap edar, bahan kemas sekunder antara lain Heximer dan Nizoral, bahan baku siap produksi, serta mesin pencetak tablet.
Selain itu juga ditemukan 22 jenis obat tradisional/jamu ilegal dan mengandung bahan kimia obat antara lain jamu pelangsing, jamu sehat, dan jamu Xian Ling. Omzet dari produksi obat dan obat tradisional ilegal tersebut mencapai Rp 3 miliar setiap bulannya.
Jenis temuan, modus operasi, motif dan jaringan pelaku di daerah Cakung ini memiliki kemiripan dengan temuan di Balaraja Tangerang Banten. “Terhadap oknum pelaku kejahatan tersebut akan ditindaklanjuti secara pro-justitia,” Deputi II Badan POM, Ondri Dwi Sampurno dalam keterangannya.
Sebagai rangka meningkatkan perlindungan masyarakat dari peredaran Obat dan Makanan ilegal, Badan POM bersama POLRI terus berupaya menemukan dan menindak pelaku kejahatan kemanusiaan mengingat hingga saat ini peredaran produk Obat dan Makanan ilegal masih ditemui di masyarakat. Tindakan ini merupakan langkah konkrit dari Perjanjian Kerjasama antara Badan POM dengan POLRI yang ditandatangani oleh Kepala Badan POM dan Kepala Bareskrim Polri tanggal 26 Oktober 2016 lalu.
Bersama POLRI, Badan POM menyatakan juga terus melakukan penindakan dan pemberantasan Obat dan Makanan ilegal agar berkurang bahkan tidak ada lagi. Jika masyarakat mengetahui informasi adanya Obat dan Makanan yang diduga melanggar peraturan atau menemukan hal-hal mencurigakan terkait Obat dan Makanan ilegal, dapat menghubungi Contact Center HALOBPOM di nomor telepon 1-500-533 (pulsa lokal) atau pesan singkat 0-8121-9999-533. (asr)