JAKARTA – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyatakan berkewajiban untuk mewujudkan kedaulatan energi sebagaimana tertuang dalam nawacita butir ke-7 Pemerintahan Jokowi-JK, yaitu mewujudkan kemandirian ekonomi dengan menggerakkan sektor-sektor strategis ekonomi domestik yang diimplementasikan melalui pelaksanaan tata kelola pemerintahan yang baik.
Upaya peningkatan tata kelola sektor ESDM, khususnya di subsektor migas dan minerba, antara lain adalah penyederhanaan perizinan, percepatan pelayanan perizinan, renegosiasi, peningkatan nilai tambah, penyelesaian IUP non CnC dan percepatan penyelesaian piutang.
“Sebagaimana yang kita saksikan yaitu pengumuman lelang Wilayah Kerja Minyak dan Gas Bumi Non Konvensional (WK MNK) Tahun 2016. Penawaran MNK ini menggunakan e-lelang sebagai bagian dari peningkatan tata kelola di subsektor migas,” ungkap Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM, Teguh Pamudji dalam rilisnya, Senin (31/10/2016).
Guna mendorong percepatan peningkatan tata kelola sektor ESDM, dengan fasilitasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kementerian ESDM melaksanakan koordinasi dan supervisi (Korsup) sektor mineral dan batubara (Minerba) bersama sejak tahun 2012 dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan.
Berbekal dari kerja sama yang baik selama Korsup Minerba tersebut, maka Kementerian ESDM menyambut baik inisiatif KPK untuk memperluas cakupan Korsup menjadi lebih luas, yaitu mencakup seluruh aspek pengelolaan energi. Tujuan pokok Korsup Energi adalah mewujudkan tata kelola sektor ESDM yang lebih baik.
Kementerian ESDM mencatat, dari sektor migas, diidentifikasi adanya potensi kerugian negara sekitar US$336,1 juta atau setara Rp4,4 triliun. Potensi kerugian ini diakibatkan belum terpenuhinya kewajiban keuangan oleh kontraktor migas terhadap wilayah kerja yang sudah mengalami terminasi.
Di samping itu, di subsektor migas masih ditemukan belum optimalnya integrasi sistem dan proses pengumpulan data-data migas, termasuk pengumpulan data yang dilakukan oleh SKK Migas.
Sementara, kewajiban keuangan oleh kontraktor migas terhadap wilayah kerja yang sudah mengalami terminasi, terhadap sisa kewajiban firm commitment tersebut, Ditjen Migas telah melakukan penagihan kepada (Kontraktor Kontrak Kerja Sama) KKKS dengan menerbitkan surat penagihan sisa komitmen pasti yang tidak terlaksana sebanyak 3 kali, serta akan melakukan koordinasi dengan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) untuk penagihan dimaksud.
Langkah lainnya adalah penyelesaian IUP (Izin Usaha Pertambangan) non CnC, saat ini berdasarkan database per Oktober 2016 dari hasil rekonsiliasi dengan Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota total IUP adalah 10.041 IUP, terdapat 6.455 IUP telah dinyatakan Clear & Clean, sedangkan sisanya 3.586 IUP belum Clear & Clean.
Permen ESDM No. 43 Tahun 2015 tentang Tata Cara Evaluasi Penerbitan Izin Usaha Pertambangan mengatur IUP yang diterbitkan Pemerintah Daerah, akan diberikan status Clear & Clean oleh Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara setelah mendapat rekomendasi dari gubernur.
Dari 3.586 IUP yang belum Clear and Clean sebanyak 1.112 IUP yang telah direkomendasikan gubernur, namun hanya 186 IUP yang telah diberikan status Clear & Clean. Pemerintah Provinsi sudah mencabut sejumlah 928 IUP.
Terhadap 926 IUP yang telah direkomendasikan Pemerintah Provinsi namun belum C&C, telah dikembalikan kepada masing-masing Pemerintah Provinsi untuk dilengkapi sesuai dengan ketentuan Permen ESDM No. 43 Tahun 2015 dengan batas waktu 2 Januari 2017. (asr)