TERNATE – Insiden berkibarnya bendera RRT di tanah berdaulat Republik Indonesia terjadi di Pulau Obi, Kabupaten Halmahera Selatan, Maluku Utara. Bahkan pada saat bendera Tiongkok itu dikibarkan bentuknya lebih besar dan sejajar dengan merah putih.
Pengibaran bendera RRT ini diketahui pada saat Gubernur Maluku Utara KH Abdul Gani Kasuba dan Bupati Halmahera Selatan Bahrain Kasuba hendak meletakkan batu pertama perusahaan PT Wanatiara Persada, investor nikel asal Tiongkok di Pulau Obi, Jumat (25/11/2016).
Namun demikian, bendera RRT diturunkan oleh Sertu (Mar) Agung Priyantoro angota Sintel Lanal Ternate atas perintah Pasintel Lanal Ternate Mayor Laut (P) Harwoko Aji. Bendera tersebut tepatnya berada di dermaga PT Wanatiara Persada disela-sela peresmian Smelther PT Wanatiara Persada.
Kronologi kejadian yang diterima redaksi bermula pada pukul 08.30 Wit. Kejadian setelah KM Sumber Raya 04 yang membawa Rombongan Gubernur dan Perwakilan Forkopimda Maluku Utara tiba. Pada saat kapal merapat, ada informasi tentang pengibaran bendera RRT yang posisinya sejajar dengan bendera Indonesia dan ukuranya lebih besar daripada ukuran bendera Indonesia.
Sebelum kapal KM Sumber Raya 04 tiba sudah terjadi insiden dan ketegangan saat berupaya menurunkan bendera tersebut oleh pihak Wartawan. Namun dicegah oleh karyawan lapangan yang merupakan WNA Tiongkok yakni karyawan PT Wanatiara Persada dan Kapolres Halmahera Selatan.
Pencegahan ini dimaksudkan agar diturunkan sendiri oleh WN Tiongkok sendiri supaya tidak terjadi permasalahan yang lebih besar. Pada saat itu juga terdengar dari laporan Chief of Security PT Wanatiara Persada yakni Slamet, bahwasanya di lokasi acara juga terpasang bendera yang serupa.
Pasintel Lanal Ternate, Mayor Laut (P) Harwoko Aji berinisiatif memerintahkan Sertu (Mar) Agung Priyantoro untuk meluncur terlebih dahulu menuju ke lokasi acara, sampai di lokasi bendera RRC yang terpasang sedang proses diturunkan oleh Security PT Wanatiara Persada. Pukul 09.00 wit Pasintel Lanal Ternate bersama Kasi Intel Korem 152 Babullah, Mayor Arm Suyikno bergerak menuju lokasi acara.
Kemudian pada pukul 09.00 wit Pasintel Lanal Ternate melaksanakan elisitasi ke Chief of Security PT Wanatiara Persada, yakni Slamet tentang kronologis dikibarkannya bendera RRT. Pada saat sela-sela elisitasi Chief of Security menerima panggilan lewat HT dan disampaikan oleh rekan kerjanya bahwasanya bendera di dermaga masih belum diturunkan.
Pada pukul 09.10 Wit Pasintel Lanal Ternate memerintahkan Sertu Mar Agung Priyantoro untuk menuju ke dermaga dan perintahkan untuk diturunkan. Diikuti dengan Kasi Intel Korem 152 Babullah. Kemudian pada pukul 09.18 Wit Pasintel berusaha menghubungi Danlanal Ternate untuk melaporkan kejadian pengibaran bendera RRT. Pada saat itu, Pasintel diperintahkan untuk menyusun kronologi kejadian.
Pada pukul 09.30 WIT Sertu (Mar) Agung Priyantoro dan Kasi Intel Korem 152 Babullah menurunkan bendera RRT tersebut. Penurunan bendera RRT ini atas perintah Pasintel Lanal Ternate Mayor Laut (P) Harwoko Aji dikarenakan menyalahi aturan.
Aturan yang dilanggar atas berkibarnya bendera RRT ini adalah UU NO 41 tahun 1958 tentang Lambang Negara, dikibarkan sejajar dengan bendera kebangsaan Indonesia, ukuran bendera RRT lebih besar dibandingkan dengan bendera Merah Putih dan dikibarkan di tempat umum. Pada kejadian ini, PT Wanatiara Persada menyatakan bertangun jawab dengan meminta maaf atas kejadian pengibaran bendera RRT. (asr)