JAKARTA – Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melaporkan bahwa Jembatan Cisomang pada Jalan Tol Purwakarta-Bandung-Cileunyi (Purbaleunyi) tepatnya di KM 100+700 mengalami pergeseran sekitar 53 CM.
Hal demikian disampaikan Dirjen Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Arie Setiadi Moerwanto dan selaku Ketua Komisi Keamanan Jembatan dan Terowongan Jalan (KKJTJ) seperti dicantumkan situs Kementerian PUPR, Jumat (23/12/2016).
Hal demikian diketahui setelah dilakukan monitoring dan evaluasi secara regular terhadap struktur beberapa jembatan bentang panjang di Indonesia salah satunya Jembatan Cisomang di Jawa Barat.
Dari hasil evaluasi yang dilakukan oleh PT. Jasa Marga sebagai Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) yang dilaporkan kepada Komisi Keamanan Jembatan dan Terowongan Jalan (KKJTJ) dan Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) pada Kamis (22/12/2016) diperoleh hasil bahwa telah terjadi pergeseran (deformasi) pada pilar kedua (P2) yang sudah melebihi batas izin yang disyaratkan, namun demikian vibrasi jembatan tersebut masih dalam ambang batas aman.
Selanjutnya, KKJTJ telah melaporkan kepada Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) bahwa perlu dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap keamanan jembatan. Dengan pertimbangan tersebut di atas, Menteri PUPR menyetujui saran KKJTJ untuk membatasi beban lalu lintas yang diizinkan melalui Jembatan Cisomang.
Sebagai tindak lanjut, Direktur Jenderal Bina Marga Kementerian PUPR (selaku Ketua KKJTJ) meminta kepada BPJT (sebagai regulator jalan tol) dan PT. Jasa Marga (sebagai operator jalan tol) untuk segera menerapkan pembatasan lalu lintas di Jembatan Cisomang yang hanya bisa dilalui oleh kendaraan Golongan I.
Sebagai langkah preventif, maka Jasa Marga menyampaikan sebagai berikut :
1- Kendaraan dari arah Jakarta menuju Bandung keluar di Gerbang Tol Sadang (KM 75+200) atau Gerbang Tol Jatiluhur (KM 84+600) dan dapat masuk kembali ke jalan tol melalui Gerbang Tol Padalarang (KM 121+400).
2- Kendaraan dari arah Bandung menuju Jakarta keluar Gerbang Tol Padalarang (KM 121+400) atau Gerbang Tol Cikamuning (KM 116+700) dan masuk kembali ke jalan tol melalui Gerbang Tol Sadang (KM 75+200) atau Gerbang Tol Jatiluhur (KM 84+600).
PT Jasa Marga mengumumkan pembatasan lalu lintas di Jembatan Cisomang diberlakukan secara efektif mulai Jumat (23/12/2016) pukul 00.00 WIB sampai tiga bulan dan akan dievaluasi kembali secara periodik. Kementerian PUPR dan KKJTJ meminta masyarakat untuk tetap tenang dan senantiasa menjaga keselamatan berkendara. (asr)