Polemik “Rilis” Hanya 74 Perusahaan Media Terverifikasi

JAKARTA – Belum lama ini beredar siaran pers tentang hanya 74 media terverifikasi di Dewan Pers sebagai perusahaan resmi pers. Media terverifikasi disebut sudah mensertifikasi, menyejahterakan dan melindungi jurnalisnya. Rilis tersebut juga meminta hanya media-media yang terverifikasi selanjutnya diperkenankan dilayani oleh instansi pemerintah dan TNI.

Menyikapi siaran pers tertanggal 4 Februari 2017, Pengurus Serikat Perusahaan Pers (SPS) Pusat menggelar pertemuan dengan Ketua Dewan Pers  Senin (6/2/2017) di Kantor Dewan Pers, Jalan Kebun Sirih, Jakarta Pusat.

Setelah menggelar pertemuan dengan Dewan Pers yang juga dihadiri oleh pimpinan SPS Pusat, Ketua Pengurus Harian SPS Pusat, Ahmad Djauhar mengatakan bahwa verifikasi terhadap seluruh perusahaan pers masih belum berakhir dan akan berlanjut pada verifikasi seterusnya oleh Dewan Pers.

“SPS meyakini bahwa daftar sekitar 74 perusahaan pers yang telah diverifikasi oleh Dewan Pers adalah daftar tahap pertama, yang akan disusul tahap-tahap berikutnya,” kata Djauhar dalam jumpa pers di Gedung Dewan Pers.

Menurut Djauhar, SPS telah menerima penegasan bahwa Dewan Pers tidak menyampaikan secara terbuka nama-nama perusahaan pers maupun menyerahkan sertifikat standar perusahaan pers yang telah diverifikasi Dewan Pers, pada Hari Pers Nasional (HPN) di Ambon, 9 Februari 2017.

Meski demikian, SPS dan Dewan Pers sepakat untuk melanjutkan program verifikasi perusahaan pers cetak yang selama ini sudah dilakukan oleh kedua belah pihak. SPS mengusulkan agar daftar perusahaan pers yang telah diverifikasi  berikutnya dipublikasikan oleh Dewan Pers setiap tiga bulan sekali, baik melalui website Dewan Pers maupun dikomunikasikan kepada asosiasi perusahaan pers dan publik.

SPS mengimbau agar pimpinan penerbitan pers anggota SPS di seluruh Indonesia aktif mendaftarkan diri melalui SPS Cabang masing-masing, karena verifikasi ini menganut konsep proaktif. SPS juga meyakini bahwa program verifikasi adalah mekanisme penyehatan pers Indonesia yang dilakukan oleh masyarakat pers sendiri,  sebagai langkah agar tidak ada kekuatan luar yang memaksa pers untuk menyehatkan diri.

Pada kesempatan yang sama, Ahmad Djauhar mengatakan SPS ke depan hanya menerima anggota yang sudah lolos verifikasi, sedang anggota yang ada saat ini yang belum mendaftarkan diri pada program verifikasi akan didorong untuk mendaftarkan diri.

Endorse Tak Berlebihan

Sementara Ketua Persatuan Wartawan Indonesia Provinsi Kepulauan Riau, Ramon Damora menyatakanPWI Kepri menyambut baik ikhtiar verifikasi Dewan Pers sebagai cita-cita bersama memartabatkan pers tanah air.

Meski demikian, Ramon menyatakan Pers Kepri tidak sepakat dengan istilah daftar pers yang terverifikasi. PWI Kepri meminta Dewan Pers cukup menyebutnya daftar 74 saja karena harus segera menyusul daftar 75, 76, dan seterusnya.

Menurut Ramon, Dewan Pers harus secepatnya memberi penjelasan terang-benderang kepada publik tentang proses verifikasi, kendalanya, hingga sampai mengumumkan nama-nama media yang dianggap lolos. Sebagai evaluasi, lanjut Ramon, penjelasan ini sebaiknya juga mesti diiringi dengan arahan terstruktur dan sistematis apa sesungguhnya yang harus dipersiapkan masyarakat pers Indonesia ke depan untuk lolos verifikasi Dewan Pers.

PWI Kepri menyatakan mengapa tak satu media pun dari Kepri masuk dalam Daftar 74 itu, PWI Kepri menyimpulkan Pertama, terbatasnya waktu proses verifikasi sehingga Dewan Pers. Kedua, terjadi kekeliruan tekhnis di bagian IT sekretariat Dewan Pers sehingga data media yang sama dari data base komputer satu dengan komputer lain di sekretariat Dewan Pers berbeda hasilnya.

PWI Kepri menyatakan menerima penjelasan-penjelasan tersebut tak lain dengan doa dan harapan agar Dewan Pers bisa bekerja secara maksimal. Pada rilisnya, PWI Kepri mengucapkan terimakasih Dewan Pers telah bertindak cepat mengklarifikasi soal hoax yang menyebut Dewan Pers menganjurkan semua institusi menolak diwawancarai wartawan yang perusahaannya tidak masuk Daftar 74.

Menurut Ramon, PWI Kepri memohon kepada Dewan Pers tidak memberi endorse yang berlebihan saat menyerahkan Daftar 74 media terverifikasi ke Presiden. Sejumlah rilis berita memperlihatkan statemen beberapa anggota Dewan Pers bahwa Daftar 74 ini demikian tangguhnya karena lahir dari proses verifikasi yang rumit dan berkeringat sehingga mesti diterima oleh Presiden pada puncak HPN dengan rasa hormat yang besar.

“Stop bersikap seperti ini. Sengaja atau tidak sengaja. Resmi maupun tak resmi. Penyerahan Daftar 74 cukup dibalut seremoni simbolis saja, yang penting pesannya agar momentum verifikasi terjaga dan berkelanjutan bisa diterima dengan baik oleh publik. Silakan Dewan Pers berlebihan terhadap hal lain. Misalnya, marah kalau seandainya Presiden Jokowi tidak datang (lagi) ke acara puncak HPN,” pungkasnya. (asr)

RELATED ARTICLES
- Advertisment -

Most Popular