Ahok Divonis 2 Tahun Penjara, Banding Diajukan

JAKARTA – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menjatuhkan vonis 2 tahun penjara kepada Gubernur Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok atas kasus penodaan agama terkait Surat Al-Maidah 51 saat kunjungannya ke Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu.

“Menyatakan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan penodaan agama,” kata hakim Dwiarso Budi Santiarto membacakan amar putusan saat sidang Ahok di auditorium Kementerian Pertanian, Jl RM Harsono, Ragunan, Jakarta Selatan, Selasa (9/5/2017).

Majelis hakim pada pembacaan amar keputusan mengatakan atas ucapan Ahok tersebut terdakwa jelas menyebut Surat Al-Maidah yang dikaitkan dengan kata ‘dibohongi’. Hal ini mengandung makna yang negatif.

Hakim mengatakan bahwa terdakwa telah menilai dan mempunyai anggapan bahwa orang yang menyampaikan Surat Al-Maidah ayat 51 kepada umat atau masyarakat terkait pemilihan adalah bohong dan membohongi umat atau masyarakat.

Sehingga terdakwa, lanjut Hakim, sampai berpesan kepada masyarakat di Kepulauan Seribu dengan mengatakan jangan percaya sama orang, dan yang dimaksud yang adalah jelas orang yang menyampaikan Al-Maidah ayat 51.

Atas vonis putusan majelis hakim tersebut, Ahok mengajukan banding. “Melakukan banding,” kata Ahok di ruang persidangan.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat menyampaikan tuntutan menyamppaikan hukuman 1 tahun penjara dengan masa percobaan selama 2 tahun. Putusan Majelis Hakim lebih berat dari tuntutan JPU.

Kasus yang menjerat Gubernur DKI Jakarta itu adalah tuduhan dugaan penodaan agama setelah dia mengutip Surat Al Maidah ayat 51 di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu, pada 27 September 2016. (asr)

RELATED ARTICLES
- Advertisment -

Most Popular