CIANJUR – Seorang yang berprofesi sebagai pedagang jagung bakar, Didin (40) warga Kampung Rarahan, Kabupaten Cianjur, Jawa barat ditangkap oleh aparat polisi kehutanan (Polhut) Taman Nasional Gede Pangrango (TNGP) Jawa Barat.
Kasus yang menjerat pria ini tak lain adalah mengambil cacing yang berada di area kawasan konservasi hutan itu. Kasus yang menimpa terhadap Didin mendapat perhatian luas dari masyarakat dan berbagai media.
Kini pria yang mengambil cacing jenis Sonari itu ditahan di Polres Cianjur, Jawa Barat sejak Jumat (24/3/2017). Didin diciduk oleh Polhut di rumahnya di Kampung Rarahan RT 06/08 Desa Cimacan, Kecamatan Cipanas, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat.
Atas kasus yang menjeratnya, petugas menyita barang bukti sebanyak 77 ekor Cacing Sonari. Nah, cacing-cacing inilah yang merupakan diambil oleh Didin di kawasan hutan lingung itu. Atas tuduhan pencurian, Didin diancam Pasal 78 ayat (5) dan atau ayat (12) juncto Pasal 50 ayat (3) huruf e dan atau huruf m Undang-Undang Nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan.

Kejadian ini turut mendapat perhatian dari Wakil Gubernur Deddy Mizwar dengan mengunjunginya ke Mapolres Cianjur, Jl. KH. R. Abdullah Bin Nuh, Nagrak, Kecamatan Cianjur, Kabupaten Cianjur, Kamis (11/5/17) lalu. Pada kesempatan itu, Didin mengakui bahwa dirinya mengambil Cacing jenis Sonari itu untuk dijual.
Menurut Didin, cacing yang dia ambil merupakan pesanan untuk keperluan pengobatan penyakit Typus. Total sebanyak 77 ekor cacing yang berhasil diambil dari 400 ekor pesanan. Cacing itu dijual Rp 40.000 per ekor, meski demikian Didin tak tahu bahwa ada larangan pengambilan cacing ada di kawasan hutan lindung itu.
Atas kejadian ini, Wagub Jawa Barat, Dedi Mizwar berpesan agar dijadikan pelajaran bagi masyarakat, bahwa kawasan hutan lindung itu dikelola oleh perhutani dan aktivitas apapun harus seizin pihak pengelola.
Dedi berpesan kepada masyarakat tidak sembarangan beraktivitas seperti menebang pohon hingga alih fungsi lahan merupakan hal tak diperbolehkan. Kasus ini oleh Wagub Jawa Barat diharapkan selesai dan pihak Perhutani mencabut kasus ini. (asr)