Kisah Ibu Tua Renta Digugat oleh Anaknya Sendiri dan Menantunya Rp 1,8 Miliar

Erabaru.net – Kasus seorang ibu yakni Siti Rokayah alias Amih (82 tahun) yang digugat oleh anak dan menantunya sendiri mendapat perhatian luas dari media dan masyrakat. Persidangan kasus ini pun sudah digelar di Pengadilan Negeri Garut, Jawa Barat

Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Garut, Rabu (7/6/2017) menghadirkan keterangan dari pihak tergugat. Saksi Ahli yang dihadirkan adalah Ahli Hukum Perdata dari Universitas Padjajaran (Unpad) Bandung, Prof, Dr. H Mashudi SH.MH.

Cerita tentang kisah anak durhaka seperti dalam dongeng si Malin Kundang pun diungkapkan pada sidang ini.

Sidang gugatan dengan Nomor 1/PDT/G/2017/PN GRT ini dengan penggugat anak ibu ini yakni Yani dan menantunya Handoyo. Sedangkan gugatan terdiri dari dua pihak yakni tergugat 1 Siti Rokayah dan Tergugat II Asep Rohandi.

Bagaimana awalnya kasus gugatan ini? berdasarkan pengakuan versi anaknya Yani seperti ditulis sejumlah media, bahwa kasus ini bermula kejadian sekitar 1998 silam.

Yani dan suaminya Handoyo

Saat itu kakak kandungnya, Asep Rohadi mengajak Siti Rokayah untuk membuka usaha dodol. Baca Selengkapnya

RELATED ARTICLES
- Advertisment -

Most Popular