Partai Komunis Taiwan Dibubarkan Setelah UU Partai Politik Baru Diberlakukan

Pemerintah Taiwan secara resmi telah membubarkan Partai Komunis Republik Tiongkok pada 4 Juni 2018.

Lebih dikenal sebagai Taiwan, pulau yang memerintah sendiri tersebut telah meloloskan UU Partai Politik pada bulan November 2017, yang melarang partai-partai politik berinvestasi dalam bisnis, atau memiliki nama-nama dan logo-logo partai yang memiliki makna diskriminatif atau kebencian tersembunyi.

Selain itu, partai yang gagal memilih kandidat untuk jabatan publik atau mengadakan pertemuan yang mewakili partai selama empat tahun berturut-turut akan menjadikan status terdaftar mereka dalam pemerintah dicabut.

Surat kabar Taiwan, United Daily News melaporkan bahwa Kementerian Dalam Negeri Taiwan telah mengumumkan ada 24 partai, termasuk Partai Komunis Republik Tiongkok, telah dibubarkan. Seminggu sebelumnya, pada tanggal 23 Mei, para anggota Partai Komunis telah membuat keputusan untuk membubarkan diri sendiri pada pertemuan perwakilan.

Di platform media sosial populer Taiwan, PTT, beberapa netizen menyambut baik berita tersebut. Satu netizen dengan nama “aftercome86” menulis, “Bagus. Setiap pihak yang membahayakan kedaulatan Taiwan harus dihilangkan. ”Beberapa netizen bahkan terkejut bahwa Partai Komunis dapat didaftarkan secara sah di Taiwan.

Setelah dikalahkan di tangan Partai Komunis Tiongkok (PKT) selama perang saudara Tiongkok, anggota Kuomintang, juga dikenal sebagai Nasionalis, mundur ke Taiwan. Sementara Tiongkok berada di bawah peraturan pemerintahan satu partai yang otoriter, Taiwan adalah negara demokrasi multi partai dengan konstitusi, badan legislatif, mata uang, dan militernya sendiri. Hubungan antara Tiongkok dan Taiwan dipenuhi ketegangan karena Beijing menganggap negara kepulauan tersebut adalah provinsi yang memberontak yang harus suatu hari nanti bersatu kembali dengan daratan, dengan kekuatan militer jika diperlukan.

Sebelum Taiwan bertransisi menjadi demokrasi sejati dengan pemilihan presiden langsung pertama pada tahun 1996, ia dipimpin oleh Kuomintang. Penyebaran komunisme, ideologi musuh, dilarang di pulau tersebut. Organisasi atau partai komunis mana pun dianggap ilegal berdasarkan Pasal II undang-undang organisasi Taiwan.

Pada Juni 2008, Mahkamah Agung Taiwan memutuskan bahwa Pasal II merupakan pelanggaran kebebasan berkumpul dan berbicara yang dijamin oleh konstitusi pulau tersebut, yang kemudian membuka jalan bagi Partai Komunis Republik Tiongkok untuk mendaftar secara hukum dengan pemerintah Taiwan pada 20 Juli 2008.

Dalam beberapa tahun terakhir, rezim Tiongkok telah mencoba untuk menyusup ke masyarakat Taiwan dan menyebarkan agenda Komunisnya, membuat marah banyak orang Taiwan yang tidak setuju dengan tindakan-tindakan rezim otoriter tersebut.

Pada bulan Oktober 2017, empat mahasiswa Universitas Nasional Taiwan dipukuli oleh anggota-anggota dari dua organisasi Taiwan yang pro-Beijing, Partai Pendukung Persatuan Tiongkok dan Asosiasi Aliansi Patriot. Para mahasiswa memprotes sebuah konser yang akan diadakan di universitas yang diselenggarakan oleh program televisi realitas Tiongkok daratan. Konser tersebut kemudian dibatalkan di tengah meningkatnya tekanan publik oleh penduduk setempat yang menganggap konser tersebut sebagai propaganda oleh Partai Komunis Tiongkok.

Chang An-lo, pemimpin Partai Pendukung Persatuan Tiongkok, adalah seorang bos geng lokal terkenal yang mendukung kepatuhan negara tersebut pada Tiongkok. (ran)

ErabaruNews