Legalisasi Aborsi Amerika Serikat Meninggalkan Tradisi

Xia Xiaoqiang

Roe v. Wade adalah sebuah kasus penting Mahkamah Agung Amerika Serikat terhadap hak aborsi dan hak privasi wanita pada tahun 1973. Terhadap masalah aborsi, Mahkamah Agung AS mengakui hak wanita untuk melakukan aborsi dan hak privasi yang dilindungi konstitusi. Setelah diputuskan, masing-masing negara bagian menetapkan hukum yang berbeda, hanya pembatasannya yang tidak sama.

Keputusan Mahkamah Agung hingga saat ini masih menjadi perselisihan sosial di AS, sejumlah kelompok anti-aborsi selalu berjuang untuk membatalkan keputusan MA itu,  sedangkan mereka yang mendukung hak aborsi menuntut agar keputusan MA dipertahankan.

Sebelum tahun 1973, ada banyak negara bagian di Amerika Serikat memandang aborsi sebagai tindakan ilegal, dan setelah keputusan Roe v. Wade keluar, Mahkamah Agung AS telah membatalkan undang-undang anti-aborsi di sebagian besar negara bagian AS, menetapkan “standar tiga tahapan” sebagai panduan undang-undang di negara bagian, pada berbagai tahapan kehamilan wanita apakah diijinkan untuk aborsi.

 “Standar tiga tahapan” yang ditetapkan oleh Mahkamah Agung AS memastikan hak otonomi perempuan dalam mengambil keputusan pada trimester pertama; pada kehamilan trimester kedua demi menjaga kesehatan wanita, semua negara bagian boleh membatasi aborsi akan tetapi tidak boleh melarang aborsi; pada kehamilan trimester ketiga, untuk melindungi janin maka semua negara bagian dapat membuat undang-undang untuk membatasi atau untuk melarang aborsi kecuali sang ibu berisiko.

Mahkamah Agung secara hukum mengaitkan aborsi dengan ruang lingkup hak privasi. Akan tetapi, di Amerika Serikat sejarah konstitusi privasi jauh lebih singkat dari kebebasan beragama dan kebebasan berbicara yang dimulai dari abad lalu di era tahun 1960-an.

RUU Hak Asasi AS sendiri tidak menyebutkan hak privasi. Tetapi beberapa tahun terakhir ini Mahkamah Agung AS telah membuat keputusan semakin banyak, terkait dengan melindungi warga dari intervensi pemerintah dalam kegiatan pribadi seperti pernikahan, kelahiran, kontrasepsii dan aborsi. 

Hak privasi masa sekarang dipandang sebagai  hak untuk melakukan sesuatu hal tanpa pembatasan pemerintah, sementara pandangan tradisional adalah bahwa masalah pribadi tertentu dilindungi dari penyelidikan publik.

Beberapa tahun terakhir, pengadilan secara bertahap memperluas ruang lingkup hak privasi dalam keputusannya, menghubungkan hak privasi dengan otonomi pribadi. Faktanya, dalam sebagian besar periode sejarah hukum Amerika Serikat, hak privasi itu tidak berarti prinsip netral dalam moralitas, juga tidak berarti bahwa individu dapat membuat pilihan bebas sepenuhnya. Begitu kebebasan individual diperbesar tanpa batas, itulah sebenarnya awal dari masyarakat yang kehilangan kontrol.   

Secara permukaan, apakah aborsi secara moral diperbolehkan, pro dan kontra tentang masalah aborsi memiliki perbedaan yang sangat besar, jadi pengadilan mengesampingkan masalah moral dan agama serta tetap netral.

Tetapi apakah aborsi sama dengan pembunuhan, masalah ini berkaitan dengan moralitas dan agama, justru telah menempatkan pengadilan dalam posisi amat sulit. Karena, jika aborsi dalam kepercayaan agama Kristen sama dengan pembunuhan itu adalah suatu kebenaran, jiwa manusia berawal dari kehamilan, maka akan menjadi kontroversial bagi pengadilan untuk mengesampingkan masalah ini.

Demi tujuan politik lantas mengesampingkan moralitas dan agama itu sendiri sudah tidak masuk akal.

Prinsip hak individual lebih diutamakan daripada moralitas itu sendiri berasal dari teori ateisme. Dalam sejumlah masalah moralitas utama juga sangat sulit memisahkan penilaian moral substantif dengan politik dan hukum.    

Dalam buku baru Editorial Sembilan Komentar: “Iblis Menguasai Dunia Kita” ditunjukkan:

Menggalakkan “hak untuk aborsi” adalah cara lain roh jahat memusnahkan manusia. Pertimbangan awal melegalisasikan aborsi hanya berdasarkan pada keadaan khusus dan terpaksa, seperti pemerkosaan dan incest ; atau karena kesehatan fisik sang ibu tidak baik, seperti penyakit jiwa dan penyakit mental.

Para pendukung “gerakan kebebasan seksual” berpendapat bahwa seks tidak perlu terbatas pada pasangan suami-isteri. Tetapi halangan terbesar hubungan seksual diluar pasangan suami-isteri adalah kehamilan, karena alat kontrasepsi juga bisa gagal, oleh sebab itu mendorong legalisasi aborsi sebagai langkah perbaikan atas kegagalan kontrasepsi.

Pada konferensi kependudukan PBB di Kairo pada tahun 1994, membuat kepanjangan penjelasan secara terang-terangan dan jelas bahwa manusia memiliki “hak kesuburan”, salah satunya adalah bahwa manusia memiliki hak “kepuasan dan kehidupan seksual yang aman” oleh karena itu memiliki hak aborsi.

Selain itu, feminisme mengusulkan “otonomi fisik”, berpendirian bahwa kaum hawa memiliki hak memutuskan sendiri apakah ingin melahirkan atau membunuh janin. Dengan demikian aborsi dari awalnya “terpaksa” telah berkembang menjadi dapat mengakhiri jiwa janin “dengan sesuka hati”.

Iblis membiarkan semaunya nafsu manusia dan pada saat yang sama memanfaatkan feminisme dan kebebasan seksual mendorong manusia membunuh janin, bukan hanya membiarkan manusia membuat dosa besar, tetapi juga membuat manusia menginjak-injak konsep tradisional kesucian hidup.

Pada abad yang lalu, di Amerika Serikat dan dunia Barat muncul tendensi kemerosotan moralitas yang sangat jelas, salah satu peristiwa penting adalah teori evolusi dan ateisme dimasukkan kedalam buku pelajaran sekolah menengah Amerika.

 Tahun 1959 adalah peringatan 100 tahun penerbitan teori evolusi Darwin. Beberapa ilmuwan yang menganjurkan teori evolusi kembali mempertanyakan bahwa sekolah tidak mengajarkan teori evolusi, akibatnya sejak era tahun 1960-an buku pelajaran sekolah menengah memasukkan teori evolusi dan menggantikan kreasionisme (Teori Penciptaan).

Bahkan orang-orang yang mempropagandakan teori evolusi mencoba untuk membatalkan hukum yang hanya mengajarkan kreasionisme di sekolah melalui proses pengadilan.  

Di abad lalu era tahun 1960-an, Mahkamah Agung AS melarang berdoa dan membaca “Alkitab” di sekolah, pada saat yang sama masyarakat masuk ke era kebebasan seksual.

Pada era tahun 1970-an, melalui legalisasi aborsi di seluruh negeri, menyebabkan hingga saat ini ada lebih dari 60 juta bayi yang terbunuh dalam perut ibu; pada era tahun 1980-an, muncul gerakan legalisasi homoseksual dan pernikahan sesama jenis, melewati 30 tahun waktu yang sangat pendek, saat ini pernikahan sesama jenis sudah legal diseluruh negeri dan muncul lagi kebingungan gender serta gerakan toilet bersama pria dan wanita.  

Di balik gerakan-gerakan ini, ateisme dan teori evolusi adalah faktor-faktor dominan. Akibatnya, tradisi dan standar moral Amerika Serikat menosot dengan cepat.

Memang benar bahwa dalam kebiasaan konstitusional di Amerika Serikat, pemerintah dan hukum semaksimal mungkin tidak campur tangan dalam area privasi, meskipun Mahkamah Agung memutuskan untuk melindungi hak atas otonomi aborsi, akan tetapi tidak membuat penilaian tentang benar atau salahnya aborsi itu sendiri. Kalau begitu pilihan aborsi atau tidak, pilihan terutama masih ditentukan oleh keputusan pribadi.

Konstitusi Amerika Serikat berasal dari hukum alam dan hukum alam berasal dari aturan dan pedidikan Tuhan kepada manusia. Kecuali dalam keadaan khusus, aborsi sebenarnya adalah membunuh kehidupan. Aborsi menjadi tren di Amerika Serikat, fenomena kacau yang tercipta disebabkan karena orang-orang yang menyimpang dari tradisi dan ajaran-ajaran Tuhan.

Dalam sejarah umat manusia setiap ajaran Ortodoks menghargai kehidupan, Amerika Serikat mendirikan negara berdasarkan agama Kristen, isi dasar Deklarasi Kemerdekaan dan Konstitusi sebagian besar berasal dari konsep “Alkitab” Kristen.

Setelah Trump menjabat sebagai Presiden, mulai mencurahkan usaha dalam membela kebebasan berkeyakinan dan melindungi kehidupan. 

“Setiap kehidupan adalah kudus, setiap anak adalah hadiah berharga dari Tuhan”, kalimat yang diucapkan Trump dalam pidato pada tanggal 22 Mei 2018 menyampaikan ideologi dan informasi yang tegas dan jelas kepada dunia: Amerika Serikat sedang kembali ke nilai-nilai tradisional. (LIN/WHS/asr)

Video Rekomendasi :

https://www.youtube.com/watch?v=1DQB6xx_j3U

RELATED ARTICLES
- Advertisment -

Most Popular