Tak Bayar Tunggakan Lebih Rp 700 Miliar, Izin First Media dan Bolt Terancam Dicabut

Erabaru.net. Izin First Media dan Bolt terancam dicabut setelah menunggak Biaya Hak Penggunaan (BHP) Frekuensi Radio lebih Rp 500 miliar. Rinciannya, First Media menunggak Rp364.840.573.118 dan PT. Internux (Bolt) menunggak Rp343.576.161.625.

Kewajiban ini sehubungan dengan akan berakhirnya masa laku Izin Pita Frekuensi Radio pada Pita frekuensi radio 2.3 GHz untuk penyelenggaraan Jaringan tetap Lokal berbasis Packet Switched pada November 2019.

Berikut daftar tunggakan yang diumumkan Kominfo :

PT. First Media, Tbk

Zona 1 dan 4

Sumatera bagian utara, Jabodetabek dan Banten

Tahun 2016 : Belum bayar (jatuh tempo 17 November 2016)

Tahun 2017 : Belum bayar (jatuh tempo 17 November 2017)

Rp364.840.573.118,

 

PT. Internux

Zona 4

Jabodetabek dan Banten

Tahun 2016 : Belum bayar (jatuh tempo 17 November 2016)

Tahun 2017 : Belum bayar (jatuh tempo 17 November 2017)

Rp343.576.161.625,-

Plt. Kepala Biro Humas Kementerian Kominfo, Ferdinandus Setu dalam siaran pers resminya menyatakan pencabutan Izin dimaksud dilakukan setelah pemegang izin Pita Frekuensi Radio (IPFR) diberikan 3 kali surat peringatan.

Akan tetapi setelah 3 kali peringatan, namun tidak melunasi seluruh BHP Frekuensi Radio untuk IPFR tahunan berikut dendanya sampai dengan bulan ke 24 sejak tanggal jatuh tempo BHP Frekuensi Radio terutang, yaitu selambat-lambatnya pada tanggal 17 November 2018.

Kominfo menyatakan sebagai rangka melaksanakan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik dan melindungi hak konsumen, Kementerian Komunikasi dan Informatika telah mengambil langkah-langkah seperti menerbitkan beberapa kali surat peringatan, mengundang ketiga penyelenggara yang belum melunasi BHP Frekuensi (PT Jasnita, PT Internux dan PT First Media).

Logo Kominfo (Foto : M.Asari/Erabaru.net)

Pihak Kominfo menyatakan pihak mengundang ketiga pihak tersebut untuk berkoordinasi dalam rangka penyelesaian tunggakan BHP frekuensi radio dimaksud dan perlindungan hak konsumen, serta menerbitkan surat pemberitahuan kepada Penyelenggara untuk melakukan langkah strategis dalam pengalihan pelanggan jasa telekomunikasi kepada penyelenggara telekomunikasi.

“Hal ketiga Penyelenggara dimaksud tidak melakukan pelunasan tunggakan BHP frekuensi radio beserta denda dimaksud sampai dengan tanggal jatuh tempo,” demikian rilis Kominfo.

Berdasarkan ketentuan Pasal 34 ayat (1) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi jo. Pasal 29 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2000 tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio dan Orbit Satelit, dinyatakan bahwa setiap pengguna spektrum frekuensi radio untuk tujuan penyelenggaraan telekomunikasi wajib membayar biaya hak penggunaan spektrum frekuensi radio.

Selanjutnya, berdasarkan Pasal 83 ayat (1) Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 9 Tahun 2018 tentang Ketentuan Operasional Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio dinyatakan bahwa setiap pemegang IPFR yang tidak melakukan pembayaran secara penuh Biaya Hak Penggunaan (BHP) Frekuensi Radio paling lambat pada tanggal jatuh tempo pembayaran dikenakan sanksi administrasi berupa denda, penghentian sementara penggunaan Pita Frekuensi Radio, dan/atau pencabutan izin.

Namun demikian, pihak PT First Media justru mengajukan gugatan ke PTUN. Sidang digelar dengan agenda pemeriksaan persiapan pada Selasa, 13 November 2018 di Kantor Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. 

Sidang dipimpin oleh hakim ketua Umar Dani, SH., MH, Penggugat diwakili kantor hukum Siregar Setiawan Manalu, Tergugat diwakili oleh Bagian Hukum Direktorat Jenderal SDPPI Kementerian Kominfo RI. 

Kementerian Komunikasi dan Informatika menyatakan akan mengikuti setiap tahap gugatan PTUN ini sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. (asr)

RELATED ARTICLES
- Advertisment -

Most Popular