Erabaru.net. Keluarga korban Lion Air PK-LPQ JT-610 resmi menggugat The Boeing Company selaku produsen pesawat Boeing 737 MAX 8.
Gugatan ini dilayangkan melalui firma hukum Colson Hicks Eidson dan BartlettChen LLC yang berbasis di Florida, AS ke pengadilan Circuit Court of Cook County, Illinois, AS, pada Kamis (14/11/2018).
Penggugat adalah orangtua dari korban Lion Air PK-LPQ Almarhum dr Rio Nanda Pratama.
“Kami telah mengajukan gugatan terhadap Perusahaan Boeing di Pengadilan Circuit Cook County, Illinois, di mana Boeing bermarkas, atas nama klien kami, orangtua Dr. Rio Ananda Pratama, yang tewas ketika pesawat Boeing 737 MAX 8 jatuh ke laut,” kata Miner dalam keterangannya.
“Tragisnya, Dr. Pratama, seorang dokter muda, terbang pulang dari pertemuan untuk menikah pada minggu,” lanjut Miner.
Mengenai investigasi kecelakaan, Miner menyatakan bahwa, sesuai dengan perjanjian internasional, penyelidikan resmi pemerintah di Indonesia biasanya dilarang membuat penentuan pihak bertanggungjawa atau yang salah. Tetapi sebaliknya akan membuat rekomendasi keselamatan untuk industri penerbangan dan untuk masa depan.
“Inilah sebabnya mengapa tindakan hukum oleh keluarga korban sangat penting,” kata Miner.

“Para penyelidik pemerintah biasanya tidak akan membuat penentuan siapa yang bersalah, dan hanya kompensasi kepada keluarga-keluarga ini tidak akan disediakan oleh penyelidikan pemerintah, itu adalah peran penting dari tuntutan hukum pribadi dalam sebuah tragedi seperti ini,” tambahnya.
Lion Air Flight 610 adalah penerbangan dari Soekarno-Hatta International Airport di Jakarta ke Bandara Depati Amir di Pangkal Pinang. Pesawat itu adalah pesawat Boeing 737 MAX 8 baru yang dirancang dan diproduksi di Amerika Serikat.
Semua 189 penumpang dan awak tewas dalam kecelakaan itu. Para penyelidik telah fokus pada sistem kontrol penerbangan otomatis baru pada Boeing 737 MAX yang tidak termasuk dalam versi sebelumnya dari 737.
Pada tanggal 7 November 2018, Federal Aviation Administration (FAA) mengeluarkan Direktif Kelaikan Udara baru pada Boeing 737 MAX yang diarahkan sebagai “kondisi tidak aman” yang mungkin ada atau berkembang di pesawat Boeing 737 MAX lainnya.
Austin Bartlett of Chicago dari firma hukum yang berbasis di Illinois, BartlettChen LLC, yang bersama-sama mengajukan gugatan, menyatakan sangat mengejutkan setelah mengetahui kabar dari para ahli keamanan dan kepala serikat pilot.

Dia menyebutkan bahwa Boeing gagal menyampaikan peringatan kepada kliennya dan pilot-pilot tentang 737 MAX memiliki perubahan signifikan dalam sistem kontrol penerbangan dan gagal memasukkan instruksi yang tepat dalam manual instruksi.
Ayah dari Dr. Rio Nanda Putra, mengatakan bahwa semua keluarga korban ingin mengetahui kebenaran dan penyebab tragedi ini, kesalahan yang sama harus dihindari di masa depan dan mereka yang bertanggungjawab harus dibawa ke pengadilan.
“Saya mencari keadilan untuk putra saya dan semua orang yang kehilangan nyawa dalam kecelakaan itu, ” ujarnya.
Firma hukum Colson Hicks Eidson telah menangani banyak kecelakaan penerbangan internasional atas nama penumpang selama hampir 50 tahun, termasuk kecelakaan sebelumnya di Indonesia.
Firma hukum BartlettChen juga berfokus pada penanganan klaim untuk penumpang dalam kecelakaan penerbangan. (asr)