Anggota Parlemen Kanada Menyerukan Sanksi Bagi Pejabat Komunis Tiongkok yang Melakukan Kejahatan Kemanusiaan

Laporan dari Toronto, Kanada

Sudah dua puluh tahun berlangsungnya penindasan terhadap Falun Gong oleh Komunis Tiongkok. Hingga saat ini kekejaman pengambilan organ praktisi Falun Gong masih terjadi di Tiongkok.

Epochtimes.com dan NTDTV dari Toronto-Kanada melaporkan, Anggota parlemen konservatif Kanada, Peter Kent pada 10 Juli lalu menyerukan Kanada harus memberi sanksi kepada pejabat komunis Tiongkok yang melakukan kejahatan terhadap kemanusiaan.

Menurut Peter, Undang-undang Magnitsky adalah mekanisme ideal untuk mendaftarkan nama orang-orang ini. Hingga melarang mereka bepergian dan melarang sumber daya mereka memasuki bank, lembaga keuangan atau pasar real estate di Kanada.

Mantan Editor Global Television Network Kanada ini mengungkapkan Kanada telah menggunakan undang-undang tersebut untuk menjatuhkan sanksi kepada Venezuela dan Rusia yang bertanggung jawab atas pelanggaran HAM.

Kent yang pernah menjadi sebagai Menteri Lingkungan Hidup Kanada ini menegaskan ketika semakin banyak negara demokratis bersama-sama memberikan sanksi kepada mereka yang melakukan pelanggaran hak asasi manusia, maka akan semakin banyak peluang untuk mengurangi kejahatan terhadap kemanusiaan.

Kent yang mengawali jurnalis Radio di Kanada pada Tahun 1960 turut mengomentari keputusan Tribunal di London, Inggris atau pengadilan Independen. Putusan Tribunal itu menyatakan pengambilan organ di bawah kediktatoran komunis Tiongkok masih berlangsung hingga kini.

Ia mengatakan tidak terkejut dengan ditemukannya semakin banyak bukti Tiongkok melakukan pengambilan organ secara paksa. Dikarenakan, dua ahli hak asasi manusia Kanada telah melakukan penyelidikan independen. Selain itu, juga menerbitkan laporan terkait sepuluh tahun lalu. Kemudian semakin banyak laporan dan penerbitan buku tentang bukti pengambilan organ oleh Komunis Tiongkok.

“Saya pikir pekerjaan ini dapat membantu meletakkan sebuah landasan di masyarakat internasional, sehingga pengambilan organ secara paksa semakin banyak diketahui masyarakat,” kata Kent.

Penindasan secara total terhadap Falun Gong dimulai sejak 20 Juli 1999 silam. Selain penahanan ilegal, hukuman dan penyiksaan terhadap praktisi Falun Gong.

Kini sudah banyak bukti menunjukkan kekejaman yang dilakukan oleh pemerintah komunis Tiongkok yang mendukung pengambilan paksa organ terhadap praktisi Falun Gong.

Mengutip dari Minghui.org, pada awal bulan lalu, pemerintah AS telah menyampaikan kepada beberapa kelompok agama dan kepercayaan, bahwa pemerintah Amerika Serikat akan meninjau aplikasi visa dengan lebih ketat.

Otoritas AS juga menyampaikan akan menolak memberikan visa kepada mereka yang melanggar hak asasi manusia dan penganiayaan agama, termasuk visa imigran dan visa non-imigran seperti Wisatawan, mengunjungi kerabat, bisnis dan sebagainya.

Sementara itu, bagi mereka yang telah mendapatkan visa termasuk pemegang kartu hija akan dapat ditolak masuk ke wilayah AS. Praktisi Falun Gong di Amerika Serikat bisa menyerahkan daftar nama oknum yang melakukan penindasan.

Menanggapi hal ini, Kent mengatakan pemerintah Kanada bukan saja harus memberikan keadilan bagi warga negara Kanada dan penduduk tetap yang telah dilanggar hak asasinya, tetapi harus membela ratusan hingga jutaan penduduk Tiongkok. Terlepas apakah mereka adalah praktisi Falun Gong, warga Uighur atau orang lain yang ditindas.

Pada kesempatan itu, Kent memberikan semangat kepada praktisi Falun Gong yang masih teguh dengan prinsip Sejati-Baik-Sabar di tengah penindasan.
“Saya ingin memberi selamat kepada para praktisi Falun Dafa. Meskipun ditindas secara brutal, tetapi mereka tetap fokus pada keyakinan sejati, baik, sabar dan terus mempratikkan keyakinan mereka,” katanya.

Kent mengatakan hal ini sangat penting, karena di bawah penganiayaan komunis Tiongkok, mereka tetap berpegang teguh pada kebebasan berbicara, berkeyakinan, kebebasan berkumpul dan supremasi hukum.

Melihat kembali pada 20 tahun silam, Kent memuji kedamaian dan rasionalitas praktisi Falun Gong.  Dia mengatakan bahwa pada April 1999, para praktisi Falun Gong menunjukkan kepada dunia “pertemuan yang sangat damai, protes yang sangat tertib, permohonan yang tidak konfrontatif.”

“Mereka hanya meminta otoritas Tiongkok untuk menghormati hak asasi manusia dan memberi mereka kebebasan untuk berkumpul, berkeyakinan dan berbagi kebebasan satu sama lain,”kata Kent.

Pada 25 April 1999 silam, puluhan ribu praktisi Falun Gong mengajukan petisi ke Beijing. Ketika itu, mereka meminta pemerintah untuk membebaskan orang yang ditahan. Permintaan lainnya agar mengizinkan praktisi Falun Gong untuk berlatih Falun Gong secara bebas. Sebelumnya terjadi penangkapan ilegal terhadap praktisi Falun Gong di Tianjin.

Pemerintah pada saat itu, akhirnya mengabulkan permintaan praktisi Falun Gong. Akan tetapi tiga bulan kemudian tepat 20 Juli, Jiang Zemin melancarkan penumpasan secara menyeluruh terhadap Falun Gong. Hingga 20 tahun kemudian, penganiayaan komunis Tiongkok terhadap Falun Gong terus berlanjut. (jon/asr)