Kolaborasi Agama-agama Mendukung Pelestarian Hutan Tropis Indonesia

Erabaru.net. Indonesia menjadi salah satu pewaris kekayaan bumi dengan hutan hujan tropis yang sangat penting jasanya. Hutan, selain sebagai paru-paru bumi, mengatur regulasi iklim, sumber air dan menjaga suhu global, regional dan lokal, juga merupakan salah satu ciptaan Tuhan yang menjadi sumber kehidupan. Berbagai makhluk Ciptaan Tuhan, menjadi penghuni hutan selama berjuta tahun, menjaga keseimbangan alam, menyangga kehidupan dan penyokong kehidupan manusia.

Hari  Jumat (31/1/2020), elemen agama dan masyarakat adat, terdiri dari Majelis Ulama Indonesia (MUI), Nahdlatul Ulama, Muhammadiyah, Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia (PGI) , Konferensi Waligereja Indonesia (KWI), Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI), Persatuan Umat Budha Indonesia (PERMABUDHI), Majelis Tinggi Agama Khonghucu Indonesia (MATAKIN), Aliansi Masyarakat adat Nusantara (AMAN) dan para ahli, LSM, pemerintah, serta komponen organisasi internasional, seperti PBB (UNEP), Religions for Peace, Rainforest Foundation Norway, dan GreenFaith, menyerukan pentingnya melindungi hutan tropis di Indonesia.

Sebagai pencanangan program tersebut dilaksanakan lokakarya, dialog dan peluncuran Prakarsa Lintas Agama Untuk Hutan Tropis (Interfaith Rainforest Initiative) Indonesia yang dihadiri oleh 200 peserta terdiri dari seluruh elemen terkait dari 12 provinsi di Indonesia.

“Telah banyak usaha yang dilakukan dalam upaya melestarikan hutan tropis di dunia. Namun upaya upaya tersebut tidaklah cukup dan ditemukan tantangan dalam pengelolaan alam adalah berakar dari moral manusia dan agama menjadi penting untuk dapat terlibat dalam mengelola moral manusia tersebut,” kata Prof. Din Syamsuddin, Ketua Kehormatan Presidium Inter Religious Council Indonesia.

Agama dan masyarakat adat dapat tampil berperan lebih untuk mengingatkan manusia agar tidak melakukan kerusakan. Disamping itu, sudah lazim, bahwa masyarakat yang berada di kawasan pedesaan dengan adat istiadat yang dijunjung tinggi, mereka lebih mudah melakukan adaptasi atas modalitas dan moralitas yang mereka miliki, sehingga pendekatan dengan para pemuka atau tokoh masyarakat setempat dapat menjadi agen perubahan (agent of change) untuk mendorong perubahan perilaku dalam melestarikan hutan hujan tropis.

Prakarsa Lintas Agama Untuk Hutan Tropis atau Interfaith Rainforest Initiative (IRI) adalah aliansi internasional lintas agama yang berupaya memberikan urgensi moral dan kepemimpinan berbasis agama pada upaya global untuk mengakhiri penggundulan hutan tropis. Ini merupakan wadah bagi para pemimpin agama dan komunitas agama untuk bekerja bahu-membahu dengan masyarakat adat, pemerintah, LSM, dan bisnis terkait aksi-aksi untuk melindungi hutan tropis dan hak-hak mereka yang berperan sebagai pelindungnya.

Prakarsa ini percaya bahwa sudah tiba saatnya bagi gerakan dunia untuk merawat hutan tropis, yang didasarkan pada nilai yang melekat pada hutan, dan diilhami oleh nilai-nilai, etika, dan panduan moral keagamaan.

Adapun tiga tujuan utama dari IRI Indonesia, yakni: (i) mendidik dan meningkatkan kesadaran tentang krisis penggundulan hutan dan membekali para pemimpin agama dengan pengetahuan, perangkat pendidikan, dan pelatihan yang diperlukan untuk menjadi pendukung efektif untuk perlindungan hutan tropis; (ii) menggerakkan aksi berbasis agama dengan menghubungkan para pemimpin agama dengan mitra dari berbagai sektor untuk meningkatkan dampak secara kolektif; dan (iii) mempengaruhi kebijakan dan mengadvokasi pemerintah dan perusahaan untuk mengadopsi, memenuhi dan memperluas komitmen mereka untuk melindungi hutan tropis dan hak-hak masyarakat adat yang berperan sebagai penjaganya.

Prakarsa ini diluncurkan di Nobel Peace Center di Oslo, Norwegia, pada 19 Juni 2017. Peluncuran ini diselenggarakan oleh Menteri Iklim dan Lingkungan Norwegia, dan dipimpin oleh Raja Harald V dari Norwegia. Dalam pertemuan puncak ini dihadiri oleh pemimpin agama Kristen, Islam, Yahudi, Budha, Hindu, dan Tao bergabung dengan masyarakat adat dari Brasil, Kolombia, Republik Demokratik Kongo, Indonesia, Meso-Amerika dan Peru untuk membuat perlindungan hutan tropis menjadi prioritas moral bagi komunitas agama dunia.

Prakarsa ini bergerak secara global untuk membawakan suara moral tentang perlindungan hutan ke forum pembuat kebijakan internasional tentang lingkungan, perubahan iklim, masalah masyarakat adat dan pembangunan berkelanjutan. Prakarsa bekerja melalui program nasional di Brazil, Kolombia, Republik Demokratik Kongo, Indonesia dan Peru – lima negara yang memiliki lebih dari 70 persen hutan tropis dunia yang tersisa.

Berikut delapan deklarasi lintas agama dan masyarakat adat untuk hutan tropis Indonesia:

#1 Kami menyadari bahwa melindungi hutan tropis adalah bagian dari tatanan moral yang mencakup keadilan sosial dan ekonomi, penghormatan terhadap hak asasi manusia dan martabat manusia, dalam mencapai perdamaian dan kesetaraan.

#2 Kami berkomitmen untuk meningkatkan kesadaran dan kepedulian komunitas kami tentang mencegah krisis dan menentang praktik pengrusakan dan hilangnya hutan, pelanggaran HAM dan keadilan, melalui fatwa/bhisama/ajaran/kebijakan pastoral/seruan untuk memajukan pemahaman dan pendidikan agama dan kepercayaan serta adat, yang mencerminkan komitmen moral dan spritualitas ekologis untuk melindungi hutan tropis, perlindungan dan penghormatan HAM.

#3 Kami siap memobilisasi komunitas kami, dari akar rumput hingga ke kepemimpinan paling tinggi, untuk bergabung, bekerja sama dengan pemerintah, kelompok dan organisasi masyarakat sipil, dunia usaha, serta mitra PBB yang sudah bekerja untuk melindungi hutan. Kami siap memberi masukan dan mendorong terciptanya perbaikan regulasi yang menghasilkan sistem yang tidak membuka peluang terjadinya kerusakan hutan tropis.

#4 Kami mendesak pemerintah untuk memperkuat dan memenuhi komitmen untuk melindungi hutan dan hak-hak masyarakat adat di seluruh wilayah nusantara, melalui regulasi dan/atau kebijakan baru, dialog dan tindakan-tindakan menghentikan pemberian izin, melakukan evaluasi dan membatasi penguasaan dan pemilikan lahan yang tidak adil, melakukan rehabilitasi dan pemulihan lingkungan, penegakan hukum dan penyelesaian konflik, melindungi dan memulihkan hak-hak masyarakat adat dan masyarakat lokal yang menjadi korban dari eksploitasi hasil hutan dan pelanggaran HAM.

#5 Kami menyatakan berdiri bersama dalam solidaritas dengan masyarakat adat dan siapapun yang melindungi dan melestarikan hutan, untuk mendapat perlindungan dari ancaman intimidasi serta kekerasan. Kami akan selalu berpihak kepada mereka yang membela kelestarian hutan tropis dan ekosistemnya.

#6 Kami mendesak pemerintah dan komunitas internasional untuk menempatkan perlindungan hutan, pemberdayaan dan pengembangan kapasitas masyarakat sebagai upaya inti untuk mencapai tujuan perjanjian iklim Paris. Kami akan mengawal sampai terwujudnya upaya tersebut.

#7 Kami mendesak sektor swasta; industri ekstraktif perkebunan skala besar, hutan tanaman industri, usaha pembalakan kayu dan pertambangan, untuk bertanggung jawab melakukan pemulihan dan perlindungan ekosistem hutan tropis, melindungi dan menghormati hak-hak masyarakat, dan melakukan divestasi dari dunia usaha yang mengambil keuntungan dari perusakan hutan tropis.

#8 Kami menyadari bahwa upaya memulihkan dan melindungi hutan tropis di Indonesia bukanlah hal yang mudah. Namun dengan niat yang luhur, solidaritas, dialog konstruktif, ketekunan dan kesamaan tujuan, kami meyakini bahwa kondisi hutan tropis di Indonesia dapat kembali lestari dan memberi manfaat secara berkelanjutan untuk generasi yang akan datang. (asr)

RELATED ARTICLES
- Advertisment -

Most Popular