Membidik Pelaku Penimbunan Masker, Hand Sanitizer dan Barang Kebutuhan Pokok

Erabaru.net. Menteri  Perdagangan  Agus  Suparmanto  menyampaikan,  Kementerian Perdagangan  mengimbau  sekali  lagi  dengan  tegas  kepada  pelaku  bisnis  yang  memanfaatkan peluang  menimbun  barang  kebutuhan  pokok  (bapok)  dan  produk  kesehatan.  Padahal,  barang- barang  tersebut  diperlukan  masyarakat  saat  ini  di  tengah  keresahan  akibat  merebaknya  wabah virus corona (covid-19) di dunia, termasuk Indonesia.

Imbauan  ini  akan  dilanjutkan  dengan  peringatan  dan  sanksi  yang  tegas  kepada  para  pelaku penimbunan barang yang tidak bertanggung jawab. Pernyataan ini disampaikan Mendag Agus saat melakukan  konferensi pers  bersama  Kepala Badan  Reserse Kriminal  (Bareskrim) Polri  Listyo  Sigit Prabowo pada Rapat Kerja Kementerian Perdagangan,  Kamis (5/3/2020) di Jakarta.

Pada kesempatan itu, Mendag dan Kabareskrim memaparkan program dan dukungan Polri dalam menjaga masyarakat dan menguatkan ekonomi, khususnya mendorong ekspor dan mengamankan impor yang tidak benar.

“Prosesnya,  pertama  Kemendag  akan  lakukan  imbauan  dalu,  dilanjutkan  dengan  peringatan, kemudian  sanksi  bila  terbukti  melanggar.  Jika  terus  melanggar  aturan  yang  telah  ditetapkan, maka akan dicabut izinnya. Kita bekerja sama dengan Kabareskrim untuk pelaksanaannya,”  jelas Mendag Agus.

Mendag melanjutkan, produk masker bukan merupakan barang konsumsi, tetapi tergolong barang atau  produk  kesehatan.  Berkaitan  dengan  hal  itu,  maka  yang  menjadi  dasar-dasar  hukumnya adalah UU Kesehatan dan UU Perdagangan.

Sementara   itu,   Kabareskrim   menyampaikan,   “Kami   telah   memerintahkan   seluruh   anggota Bareskrim  untuk  mengecek  secara  langsung  ke  distributor,  agen,  maupun  produsen  di  seluruh wilayah   Indonesia   terkait   isu   kelangkaan   produk   masker   dan   hand   sanitizer   yang   juga menimbulkan lonjakan harga terhadap produk tersebut,” jelasnya.

Menurut Listyo, saat ini ada 17 kasus yang dilakukan penyelidikan oleh Bareskrim, terkait dengan upaya penimbunan. Dari kasus itu, 30 tersangka yang merupakan distributor sedang dalam proses pemeriksaan. 

Ada  822  kardus  untuk  61.550  lembar  masker  dan  138  kardus  hand  sanitizer  yang saat  ini  sedang  diamankan  Bareskrim.  Kasus  penimbunan  tersebut  terjadi  di  17  wilayah  DKI Jakarta,  Jawa  Barat,  Jawa  Tengah,  Kepulauan  Riau,  Kalimantan  Barat,  Kalimantan  Timur,  dan Sulawesi Selatan.

Irjen Listyo juga menegaskan, akan terus mengawasi proses distribusi bersama dengan Kemendag terkait dengan ketersediaan masker dan sembako.

“Mencari untung itu boleh, tapi dalam situasi masyarakat  yang  membutuhkan  seperti  saat  ini  kita  imbau  kepada  para  pelaku  usaha  untuk memperhatikan masyarakat  yang saat  ini  sedang sangat  membutuhkan. Jadi,  silakan  disalurkan jangan ditimbun sehingga menimbulkan kelangkaan dan membuat masyarakat panik,” ujar Listyo.

Listyo  berharap  agar  tidak  perlu  melakukan  proses  hukum  agar  barang-barang  tersebut  bisa dipakai. “Kita akan atur disisihkan mana yang barang bukti, mana yang bisa memenuhi kebutuhan masyarakat,” katanya.

Diharapkan dengan adanya penindakan ini kondisi secepatnya akan kembali normal. “Hari ini kami lihat  dari  segi  antrian,  harga  di  pasar  sudah  cenderung  kembali  ke  harga  biasa.  Walaupun mungkin ada yang kosong tapi kita push agar segera terisi,” pungkas Listyo. (asr)

RELATED ARTICLES
- Advertisment -

Most Popular