Perdagangan Bebas Indonesia dan Australia Resmi Diberlakukan, Apa Dampaknya?

Erabaru.net. Pada Minggu  (05/07/2020) adalah hari  yang  bersejarah  bagi  hubungan bilateral  Indonesia  dan  Australia  karena  Perjanjian  Kemitraan  Ekonomi  Komprehensif  antara Indonesia dan Australia (Indonesia-Australia Comprehensive Economic Partnership Agreement/IA- CEPA) resmi berlaku.

Kerja keras kedua Pemerintah dalam proses perundingan dan ratifikasi kini terbayarkan, dan para pelaku usaha dan pemangku kepentingan Indonesia sekarang mulai dapat memanfaatkan  IA-CEPA. 

Berlakunya  IA-CEPA  didukung  dengan  diterbitkannya  tiga  peraturan pelaksana yaitu:

1-Peraturan Menteri Perdagangan  Nomor  63  Tahun  2020  tentang  Ketentuan  Asal  Barang Indonesia dan Ketentuan Penerbitan Dokumen Keterangan Asal untuk Barang Asal Indonesia dalam Kemitraan Ekonomi Komprehensif antara Indonesia dan Australia;

2-Peraturan Menteri Keuangan No. 81/PMK.10/2020 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk dalam rangka Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif Indonesia-Australia;

3- Peraturan Menteri Keuangan  No.  82/PMK.04/2020  tentang  Tata  Cara  Pengenaan  Tarif  Bea Masuk   atas   Barang   Impor   Berdasarkan   Persetujuan   Kemitraan   Ekonomi   Komprehensif Indonesia-Australia.

IA-CEPA  akan  memberikan  manfaat  bagi  eksportir  Indonesia  melalui  penghapusan  seluruh  tarif  bea  masuk  Australia  sehingga  seluruh  produk  Indonesia  yang  masuk  ke  pasar  Australia  akan menikmati tarif 0 persen.

Produk ekspor Indonesia yang berpotensi meningkat  ekspornya antara lain  adalah  otomotif,  kayu  dan  turunannya  termasuk  kayu  dan  furnitur,  perikanan,  tekstil  dan produk tekstil, sepatu, alat komunikasi dan peralatan elektronik.

”Seluruh  produk  ekspor  Indonesia  ke  Australia  dihapuskan  tarif  bea  masuknya.  Untuk  itu  tarif preferensi IA-CEPA ini harus dimanfaatkan secara maksimal oleh para pelaku usaha Indonesia agar ekspor Indonesia meningkat,” kata Menteri Perdagangan RI Agus Suparmanto dalam siaran persnya.

Begitu  juga  sebaliknya,  karena  sifat  perdagangan  Indonesia  dan  Australia  yang  komplementer, industri  nasional  juga  mendapatkan  manfaat  berupa  ketersediaan  sumber  bahan  baku  dengan harga lebih kompetitif karena tarif bea masuk 0 persen.

Industri hotel restoran dan katering, serta industri  makanan  dan  minuman  akan  mendapatkan  harga  bahan  baku  yang  lebih  berdaya  saing sehingga konsumen dapat menikmati lebih banyak varian serta harga yang lebih terjangkau.

“IA-CEPA  merupakan  perjanjian  yang  komprehensif  dengan  cakupan  yang  tidak  terbatas  pada perdagangan   barang,   namun   juga   mencakup   perdagangan   jasa,   investasi   dan   kerja   sama ekonomi. Cakupan IA-CEPA yang komprehensif akan mendorong Indonesia dan Australia menjadi mitra sejati menciptakan jejaring supply global,” ujar Mendag Agus.

IA-CEPA  dibentuk  dengan  konsep  “Economic  Powerhouse”  yaitu  kolaborasi  antara  Indonesia- Australia  dengan  memanfaatkan  keunggulan  negara  masing-masing  untuk  menyasar  pasar  di kawasan atau di negara ketiga, contohnya pada industri makanan olahan berbahan dasar daging, yang didatangkan dari Australia dan diolah di Indonesia untuk tujuan Timur Tengah. Demikian juga gandum seperti mi instan yang dengan bahan baku gandum Australia akan mendapatkan ongkos produksi  yang  lebih  rendah  sehingga  dapat  bersaing  di  pasar  global.  Konsep  ini  juga  dapat diterapkan  pada  industri  lainnya  seperti  industri  software,  perfilman,  efek  dan  animasi,  dan lainnya.

Konsep Economic Powerhouse juga didukung dengan pembukaan akses dan perlindungan investasi yang  lebih  baik  dalam  IA-CEPA,  sehingga  mendorong  masuknya  investor  Australia  ke  Indonesia terutama  di  sektor-sektor  yang  diminati  Australia  seperti  pendidikan  tinggi,  pendidikan  vokasi, kesehatan, industri, konstruksi, energi, pertambangan, dan pariwisata. Di sisi lain, dengan adanya IA-CEPA, investor Indonesia juga akan lebih terlindungi dalam melakukan ekspansi usaha dengan melakukan penanaman modal di Australia.

Sedangkan  dari  segi  people  to  people  dan  pembangunan  sumber  daya  manusia,  Indonesia  juga akan  mendapatkan  program  kerja  sama  ekonomi  seperti  pendidikan  vokasional  dan  program magang  yang  disusun  berdasarkan  kebutuhan  sektor  Industri  Indonesia,  juga  tersedianya  visa magang  di  sembilan  profesi  di  sektor  prioritas  yaitu  pendidikan,  pariwisata,  telekomunikasi, pengembangan   infrastruktur,   kesehatan,   energi,   pertambangan,   jasa   keuangan,   teknologi informasi dan komunikasi dan peningkatan kuota work and holiday visa.

Salah   satu   pendekatan   konkret   saat   ini   adalah   rencana   dibukanya   Universitas   Australia   di Indonesia, yang dipercaya akan berdampak positif bagi dunia pendidikan tinggi di Indonesia.

Mendag Agus mengajak seluruh pelaku usaha Indonesia, pemerintah daerah, akademisi, investor bersama-sama  memanfaatkan  perjanjian  ini  semaksimal  mungkin,  agar  memberi  manfaat  bagi ekonomi Indonesia.

“Covid-19  membuat  hampir  seluruh  negara  di   dunia  mengalami   perlambatan  pertumbuhan ekonomi,  sehingga  IA  CEPA  dapat  dijadikan  momentum  dan  dorongan  untuk  menjaga  kinerja perdagangan dan meningkatkan daya saing Indonesia,” tegas Mendag Agus.

Untuk memperoleh informasi lebih dalam atas IA-CEPA dan cara untuk memanfaatkannya, pelaku usaha dapat berkonsultasi langsung dengan Free Trade Agreement (FTA) Center yang dikoordinasi Kementerian  Perdagangan  yang  terdapat  di  lima  kota  besar  yaitu  Jakarta,  Bandung,  Surabaya, Makassar, dan Medan.

Sekilas Perdagangan Barang/Jasa dan Investasi Kedua Negara dan Perundingan IA-CEPA

Total   perdagangan   barang   Indonesia-Australia   pada   2019   mencapai   USD   7,8   miliar.   Ekspor Indonesia  tercatat  senilai  USD  2,3  miliar  dan  impor  sebesar  USD  5,5  miliar,  sehingga  Indonesia mengalami defisit sebesar USD 3,2 miliar.

Namun demikian, dari sepuluh besar komoditas impor Indonesia dari Australia mayoritas merupakan bahan baku dan penolong industri, seperti gandum, batubara, bijih besi, alumunium, seng, gula mentah, serta susu dan krim.

Sementara dari sisi perdagangan jasa menurut statistik Australia, pada periode 2018—2019 ekspor jasa Indonesia mencapai AUD 4,4 miliar dan impor  jasa sebesar AUD 1,7 miliar yang menjadikan Indonesia   suplus   AUD  2,7   miliar.   Sektor  penyumbang   surplus   Indonesia   adalah   sektor  jasa pariwisata   dan   transportasi,   sementara   Indonesia   mengimpor   jasa   terkait   pendidikan   dari Australia.

Adapun investasi Australia di Indonesia pada 2019 mencapai USD 264 juta dengan 740 proyek di sektor  pertambangan,  industri  logam,  tanaman  pangan,  hotel  dan  restoran,  listrik,  gas  dan  air, industri makanan, industri kimia dan farmasi serta perdagangan dan reparasi.

Perundingan IA-CEPA diluncurkan pada 2 November 2010 oleh Presiden RI dan Perdana Menteri Australia. Perundingan pertama dan kedua diselenggarakan pada September 2012 dan Juli 2013, tetapi  terhenti  selama  3  tahun.  Pada  Maret  2016,  Indonesia  dan  Autralia  sepakat  melanjutkan kembali perundingan dan setelah melalui 12 putaran perundingan dan 5 pertemuan tingkat Ketua Perunding, kedua negara berhasil menyelesaikan perundingan secara substansial pada 31 Agustus 2018.

IA-CEPA  kemudian  ditanda  tangani  oleh  Menteri  Perdagangan  RI  dan  Menteri  Perdagangan, Pariwisata dan Investasi Australia di Jakarta, pada 4 Maret 2019. IA-CEPA telah disahkan oleh DPR dan Pemerintah melalui Undang-Undang nomor 1 tahun 2020 pada 28 Februari 2020. (asr)

Video Rekomendasi :

https://www.youtube.com/watch?v=wl5LU7G58xQ

RELATED ARTICLES
- Advertisment -

Most Popular