Prajurit Wanita di Nigeria Ditangkap Karena Menerima Lamaran Pernikahan Saat Bertugas

Erabaru.net. Apa yang seharusnya menjadi salah satu pengalaman paling bahagia dalam hidupnya berubah menjadi mimpi buruk bagi seorang tentara Nigeria, setelah ditangkap karena menerima lamaran pernikahan saat bertugas.

Masalah prajurit wanita itu dimulai ketika sebuah video dia menerima lamaran pernikahan seorang pemuda yang berlutut menjadi viral di media sosial. Rekaman menunjukkan anggota militer Nigeria lainnya menyaksikan lamaran itu dan kemudian bersorak dan memberi selamat kepada kedua kekasih itu.

Namun, untuk Angkatan Darat Nigeria, segalanya tidak sesederhana itu. Ini bukan isyarat romantis sederhana yang menjadi viral secara online, tetapi bukti video seorang tentara wanita yang menerima untuk menikahi seorang peserta pelatihan dalam skema pelatihan pemuda pemerintah, yang tampaknya sangat dilarang.

“Perilakunya merugikan ketertiban dan disiplin militer,” kata Jenderal Clement Nwachukwu kepada BBC. “Tugas para pelatih adalah melatih anggota korps pemuda dan tidak terlibat dalam hubungan asmara dengan salah satu dari mereka.”

Terlibat dalam percintaan saat berseragam bukanlah sesuatu yang dimaafkan oleh Tentara Nigeria, sehingga wanita yang melanggar, yang diidentifikasi sebagai Sofiyat Akinlabi, dilaporkan ditahan, sebuah tindakan yang memicu reaksi marah dari kelompok dan aktivis hak asasi manusia.

Banyak yang menggambarkan keputusan itu sebagai ‘misoginis’, mengklaim bahwa pria dapat terlibat dalam perilaku serupa tanpa mendapat konsekuensi apa pun.

Tentara yang ditangkap telah menerima banyak dukungan online, baik dari masyarakat umum dan dari sejumlah selebriti, tetapi masih harus dilihat apakah Angkatan Darat memutuskan untuk menyerah pada permintaan pembebasannya.

Ribuan orang Nigeria menandatangani petisi online untuk pembebasan Akinlabi, tetapi dia tetap berada di balik jeruji besi setelah seminggu ditahan.

Petisi tersebut mendesak Kepala Staf Angkatan Darat, Farouk Yahaya, “menggunakan jasa baik Anda untuk memerintahkan pembebasan Prajurit Sofiyat Akinlabie dari tahanan lebih lanjut. Selanjutnya, keputusannya untuk menikahi anggota korps pemuda laki-laki harus dihormati karena keduanya berhak atas kebebasan berserikat yang dijamin oleh Pasal 40 Konstitusi.” (yn)

Sumber: odditycentral

RELATED ARTICLES
- Advertisment -

Most Popular