Wali Kota di Brasil Berusia 65 Tahun Mengundang Kontroversi Setelah Menikahi Gadis 16 Tahun, dan Menunjuk Ibunya Sebagai Sekretaris Kebudayaan dan Pariwisata

Erabaru.net. Seorang walikota di Brasil memicu kontroversi besar-besaran awal bulan ini setelah secara resmi menikahi seorang gadis berusia 16 tahun dan kemudian menunjuk ibunya sebagai Sekretaris Kebudayaan dan Pariwisata.

Hissam Hussein Dehaini, 65 tahun, walikota Kota Araucária, di Brasil selatan, baru-baru ini menikahi seorang gadis 49 tahun lebih muda darinya sehari setelah dia berusia 16 tahun, yang merupakan usia sah seseorang dapat menikah secara resmi di Brasil. Ini saja memicu kontroversi di negara Amerika Selatan, tetapi serikat kontroversial juga dibayangi oleh tuduhan nepotisme dan korupsi yang serius.

Kantor Kejaksaan di negara bagian Paraná, Brasil, sedang menyelidiki penunjukan ibu pengantin wanita untuk posisi Sekretaris Kebudayaan dan Pariwisata di Araucária hanya sehari setelah pernikahan walikota.

Menurut undang-undang Brasil, anak di bawah umur di atas 16 tahun dapat menikah secara resmi hanya dengan persetujuan orangtua mereka, sehingga pengangkatan ibu pengantin muda ke posisi bergaji tinggi dalam administrasi kotamadya pada 13 April dianggap oleh banyak orang sebagai semacam suap.

Marilene Rode, ibu dari pengantin wanita sudah menjadi pejabat di Kementerian Pendidikan, tetapi dengan gaji yang jauh lebih rendah dan pengaruh yang lebih kecil.

Berita pengangkatan ibu mertuanya oleh Walikota Dehaini sehari setelah pernikahannya yang kontroversial memicu skandal besar-besaran di Araucária, sebuah kotamadya di wilayah metropolitan Curitiba.

Skandal ini semakin besar ketika diketahui bahwa pernikahan tersebut telah diresmikan oleh Hilda Lukalski Seima, sebagai kepala Catatan Sipil kota. Seima juga wakil walikota, karena dia dan Dehaini sama-sama mencalonkan diri pada pemilu 2016 dan 2020.

Menanggapi tuduhan tersebut, kantor walikota mengeluarkan pernyataan yang semakin mengobarkan semangat, mengklaim bahwa penunjukan tersebut adalah “tindakan diskresioner dari kepala Kekuasaan Eksekutif, yang menganggap bahwa pejabat tersebut memenuhi persyaratan yang diperlukan untuk menjalankan jabatan tersebut, karena dia memiliki 26 tahun pengalaman dalam pelayanan publik.” (yn)

Sumber: odditycentral

RELATED ARTICLES
- Advertisment -

Most Popular